Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 3 Sep 2019 05:08 WIB ·

IMM Lampura Alihkan Demo Menjadi Dialog Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi DOP, BOK dan JKN


 Foto Ferdani
Caption : Kajari Yuliana Sagala, saat diwawancarai seusai berdialog dengan PC IMM Lampura, Senin (2/9).  Perbesar

Foto Ferdani Caption : Kajari Yuliana Sagala, saat diwawancarai seusai berdialog dengan PC IMM Lampura, Senin (2/9).

KOTABUMI — Aksi demo yang rencananya dilakukan Pimpinan Cabang lkatan Mahasiswa Muhamadiyah (PC IMM) Lampung Utara(Lampura) ke Kejaksaan Negeri(Kejari) setempat terkait pengusutan Dana Operasional Pelayanan(DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berubah menjadi audiensi dan dialog.

Ketua Umum PC IMM Lampura, Jefri Ramdani, mengatakan kedatangan pihaknya ke kantor Korp Adhyaksa itu hanya ingin berdialog terkait kasus DOP, BOK, dan JKN yang saat ini sedang mereka ditangani.”Yang jelas maksud kedatangan kita ke sini adalah ingin berdialog terkait hal ini, dan kita akan mendorong pihak Kejaksaan agar lebih serius malakukan penyidikan,” ujar Jeffri Senin (2/8).

Menurutnya, PC IMM Lampura mengecam keras tindakan korupsi di Lampura, serta mendesak pihak Kejaksaan untuk bertindak cepat dalam menengani kasus korupsi, khususnya yang ada di Dinas Kesehatan(Dinkes) Lampura, yang saat ini menjadi sorotan publik. ” Dari hasil dialog dengan Kajari tadi, kita memberikan jangka waktu 10 hari ke depan, bila dalam waktu tersebut Kejari tidak dapat menyelesaikan, maka kami akan turun ke jalan untuk menggelar aksi,”ungkapnya.

Pada kesempatan Kajari Lampura, Yuliana Sagala menjelaskan, dalam pengusutan tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan secara instan, dan perlu dilakukan secara bertahap, dan benar-benar harus sesuai dengan prosedur tetap(protap) yang ada yakni penyelidikan dan penyidikan.”Jadi kami mohon waktu untuk melakukan pemerikasaan dan keterangan dari saksi,” ujar Yuliana.

Selain itu, menurut Kajari, proses penyelidikan kasus korupsi itu tidak seperti membalikkan telapak tangan, tentunya perlu hal-hal yang harus dilalui dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus diperiksa dan dimintai keterangan menyangkut hal ini.”Jadi kita tidak bisa berjanji dalam tempo 10 hari kasus ini harus selesai, yang jelas kita akan lebih serius menanganinya,” kata Kajari. (fer/rid)

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal