Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 3 Sep 2019 04:53 WIB ·

Kapolres Lampura Tepis Dugaan Salah Tangkap


 Kapolres Lampura Tepis Dugaan Salah Tangkap Perbesar

KOTABUMI — Akhirnya Kapolres Lampung Utara(Lampura) AKBP Budiman Sulaksono angkat bicara atas dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh Tim Buru Sergap(Buser) Satuan Reserse Kriminal (Sat – Reskrim) Polres setempat, terhadap Juni Wahyu Setiawan warga Jalan Negara, Gang Pusaka, Yukum Jaya, Kecamatan Terbangi Besar, Kabupaten Lampung Tengah(Lamteng) beberapa waktu lalu.

AKBP Budiman Sulaksono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya, menegaskan peristiwa salah tangkap tersebut tidak benar adanya. Dijelaskan, saat itu tim buser datang ke kediaman Juni Wahyu Setiawan bertujuan untuk mengklarifikasi terkait sepeda motor yang ditinggalkan pelaku curanmor di kafe kenze tersebut.”Anggota telah menunjukkan surat perintah, namun belum sempat duduk, tiba-tiba tim Buser diteriaki maling. Seketika atas teriakkan maling tersebut sontak langsung memancing para warga setempat untuk keluar dari kediaman mereka masing-masing,”tegasnya.

Karena tidak ingin terjadi suatu peristiwa yang tidak diinginkan, akhirnya tim Buser memutuskan untuk langsung membawa Juni Wahyu Setiawan ke dalam mobil, dan langsung membawa Juni Wahyu Setiawan ke Mapolres Lampura.

Jadi dapat kembali ditegaskan, lanjut dia, bahwasannya pemberitaan di media massa itu tidak benar, yang menyatakan bahwa anggota kepolisian salah tangkap terhadap Juni Wahyu Setiawan tersebut. Selain itu, yang menentukan salah atau benarnya dalam suatu permasalahan itu adalah pihak hakim di pengadilan, bukannya wartawan.

“Tidak benar itu Boss, atas beredarnya sejumlah pemberitaan di media massa, yang mengatakan bahwa polisi salah tangkap, yang menentukan salah atau benar adalah hakim di pengadilan,” ketusnya Senin (2/09) sekitar pukul 09.55 WIB.

Masih kata Kapolres, atas pemberitaan yang dimuat di sejumlah media massa, baik cetak, elektronik, maupun media online, dirinya merasa tidak terpojokkan, karena menurut dia dalam peristiwa tersebut pihaknya sama sekali tidak bersalah.

” Saya tegaskan sekali lagi, dalam peristiwa tersebut, pihak Kepolisian datang ke kediaman Juni Wahyu Setiawan yang terletak di Lamteng bukan untuk melakukan penangkapan, melainkan hanya ingin mengklarifikasi dan bicara biasa – biasa saja terkait motor tersebut,”imbuhnya.

Terpisah, Kasubdit Propam Polda Lampung, KOMBESPOL Joas Feriko, saat dihubungi berulang kali melalui sambungan telepon genggamnya di nomor 08137047xxxx meski dalam keadaan aktif, namun tidak mengangkat. Demikian juga pesan yang dikirim via aplikasi Whats App(WA), dan SMS tidak berbalas meski telah dibaca.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan salah tangkap, kembali menerpa jajaran Polres Lampura. Kali ini menimpa Juni Wahyu Setiawan warga Jalan Negra, Gang Pusaka, Yukum Jaya, Terbangi Besar, Kabupaten Lamteng. Juni yang kehilangan kehilangan motor beat BE 2875 ID, pada Jumat (23/8) sekitar pukul 08.00 WIB, justru ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampura. Rupanya, motor miliknya yang hilang itu dipergunakan untuk mencuri. Polisi mengendus, pemilik motor itu adalah Juni Wahyu. Karenanya 3 oknum Resmob Polres Lampura, ‘menjemput’ Juni dikediamanya.

Dilangsir dari Radar Lampung TV (Group Radar Kotabumi), Juni Wahyu, yang tidak terima atas perlakuan oknum resmob Polres Lampura tersebut, melaporkan kejadian tersebut pada Propam Polda Lampung atas dugaan salah prosedur penangkapan serta Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung atas dugaan penganiayaan, Kamis (29/8) lalu.

Juni menceritakan ikwal kejadian yang menimpanya. Hari itu ia kehadiran 3 orang yang mengaku anggota Resmob Polres Lampura. Lantas secara paksa ketiga oknum polisi itu membawa ia naik mobil. Waktu itu ia sempat berteriak karena takut akan dibawa. Namun teriakannya tidak dipedulikan, ia diseret naik keatas mobil dan sempat dipukuli oleh salah satu oknum polisi, Bahkan ia sempat mendengar suara letusan pistol yang dimuntahkan diantara ketiga oknum tersebut.

Diperjalanan ia dipaksa mengaku sebagai pelaku pencurian di cafe Kenzie Kotabumi. Bahkan ia sempat diborgol dan ditelanjangi. “Dari rumah hingga Polres Lampura tangan saya diborgol dan saya ditelanjangi hanya memakai kolor, selain itu saya disuruh ngaku. Saya tetap tidak mengaku karena bukan saya pelakunya,” kata Juni.

Juni menerangkan jika ia tidak terlibat dalam aksi pencurian dengan mempergunakan sepeda motor miliknya itu. Bahwa motornya telah hilang pada Jum;at (23/8) lalu, dan peristiwa ini telah dilaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar. “Saya nggak tau apa-apa, motor saya hilang Jumat langsung saya laporkan ke Polsek Terbanggi, setelah itu motor dipakai orang mencuri dan karena saya pemilik motor tersebut maka polisi membawa saya. Tapi saya tidak terima atas kejadian ini,”tegas Juni.

Diketahui persoalan Salah tangkap yang dilakukan jajaran Polres Lampura bukan kali ini saja. Hal serupa pernah menimpa warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Oman Abdurohman ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus perampokan di rumah Budi Yuswo Santoso alias Haji Nanang di Dusun V Dorowati, Desa Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara, pada 22 Agustus 2017.

Pengurus masjid yang sempat mengalami luka tembak di kakinya itu terpaksa harus menghabiskan 10 bulan waktunya di dalam bui sebelum dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

Oman kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Terhadap gugatan itu PN Kotabumi memutuskan pihak polres dan Kejaksaan Negeri untuk membayar ganti rugi sebesar Rp222 juta. Besaran ganti rugi ini lebih rendah Rp100 juta dari tuntutan yang diajukan Oman Abdurohman.(fer/rnn/her/rid)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal