KOTABUMI — Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) yang menyeret tiga nama mantan petinggi yang bertugas di kantor Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, dipastikan sudah final, dan tinggal menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi untuk segera disidangkan. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura Van Barata Semenguk, sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (2/9).
“ Kasus Tipikor yang terjadi di Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, saat ini sedang dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kotabumi. Dan tinggal menunggu waktunya lagi, kapan perkara tersebut akan dilakukan persidangan,”ujarnya.
Dikatakan, hingga saat ini hanya tiga saja yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut, selain itu dalam proses penyidikan dan penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya tidak menemukan tersangka lain dalam perkara tersebut.”Jadi, dengan kata lain perkara tersebut sudah final,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengendus kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di sejumlah desa yang ada di Lampura. Namun, pihaknya masih merahasiakannya, namun penyelewengan seputar Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa(DD).”Hal tersebut sedang dalam tahap penelitian,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lampura telah menetapkan mantan Kades, Sekdes dan Pj Kades Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan, sebagai tersangka dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2016.
Setelah menjalani pemeriksaan sepuluh jam dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 18 30 WIB Selasa (23/07). ketiga orang mantan pejabat Desa Ratu Abung langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan kelas II B Kotabumi.
Mereka adalah Pj Kades Zainal Fardi(57), Sekdes Sabardi(55), dan Kades priode 2016 Manijah(64) pada pencairan tahap pertama dan pada pencairan tahap kedua, yang diketahui dilakukan Sekdes dan PJ Kades, karena diketahui saat anggaran itu berjalan Kades periode 2016 (Manijah,Red) telah habis masa jabatannya. Adapun kerugian terhadap tipikor ADD sebesar Rp 78 juta.(fer/rid)