KOTABUMI – TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara(Lampura), meringkus seorang tersangka penganiayaan terhadap korban Idhamsyah(30) warga Desa Banjar Agung Kecamatan Abung Timur, Minggu (1/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP M. Hendri Apriliyanto mengatakan, tersangka Ridho(28) warga Gang Pelangi 2 Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi diringkus Minggu(1/9) sekitar pukul 23.00 WIB, karena telah melakukan membacok tangan kiri dan dada kanan tubuh korbannya.”Tersangka diringkus tanpa ada perlawanan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Menggala Kabupaten Tulangbawang,” kata Hendrik, Senin (2/9).
Dilanjutkan, aksi nekat tersangka dilakukan karena tidak terima ditegur korban yang memergokinya sedang mencuri sound sistem di salah satu toko elektronik pada Sabtu(31/8).
“Keduanya bertemu di jalan Jendral Sudirman samping Gang Dahlia, dan tersangka ditegur oleh korban karena dilihatnya mencuri sebuah sound sistem di toko elektronik. Rupanya tersangka tidak terima karena ditegur, dan tiba-tiba marah serta langsung mengeluarkan sebilah golok langsung membacok tubuh korban kemudian langsung kabur,”ujar Kasat.
Sementara itu, korban mengalami luka bacok tangan kiri dan bagian dada kanan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Kotabumi. ”Tersangka kini sudah diamankan di Polres Lampura untuk menjalani pemeriksaan atas kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korbanya luka parah,” paparnya.
Kasus ini, kata dia, masih dalam penyidikan lebih lanjut.”Untuk aksi penganiyaan dilakukan tersangka dengan sendiri,”pungkasnya.(ozy/rnn/rid)