Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 4 Sep 2019 12:32 WIB ·

Saksi Sangkal Terdakwa Bawa Sajam


 Foto Ferdani
Caption : Mirzani saat memberikan kesaksian di PN Kotabumi, Selasa (3/9) Perbesar

Foto Ferdani Caption : Mirzani saat memberikan kesaksian di PN Kotabumi, Selasa (3/9)

KOTABUMI—Sidang lanjutan kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa AS, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Selasa (3/9). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Faisal Zuhry, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan.
Dalam sidang tersebut, Mirzani warga dusun 3 desa skipi, menjelaskan, saat kejadian tidak ada tindakan AS terhadap Sadarudin sebagaimana dilaporkan.

Waktu itu tidak ada senajata tajam yang dihunus sebagaimana dilaporkan. Hanya saja benar ketika itu terjadi cekcok mulut.”Tidak ada pisau yang dihunus, sebab pisau itu berada dimobil milik AS,”kata Mirzani.

Dijelaskan, tidak benar Sadarudin itu lewat lalu distop maupun dilakukan pengancaman oleh terdakwa AS. Jadi keterangan korban Sadarudin itu tidak benar. Kejadian yang sebenarnya, waktu itu hari Minggu sekitar pukul 10.30 WIB, kami tengah gotong royong penimbunan jalan. Ketika itu AS menelepon dan menanyakan keberadaan mereka. “Kami lagi gotong royong penimbunan jalan, jawab saya, waktu itu,”katanya dalam sidang.

Lantas saksi menanyakan pada AS ada apa gerangan, disebutkan jika dirinya dikejar- kejar saudara Sadarudin. Karenanya saksi meminta AS untuk datang saja ketempat mereka yang tengah bergotong royong. “Ya sudah kamu kesini aja, ketempat kami Gotongroyong,” ajak Mirzani dalam keteranganya.

Belum lama, AS datang, dan memutar mobil, Kemudian datanglah Sadarudin. Disitu hanya terjadi cekcok mulut.”Saudara AS sama sekali tidak pernah mencabut pisau,” jelasnya.
Sebelumnya mejelis hakim meminta keterangan saksi Badrimamsyah dan Sunanto, Kedua saksi tersebut memang ada di TKP pada saat kejadian.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa AS, Nasib dan Adner Simanjuntak, menjelaskan, jika sidang hari itu agendanya, mendengarkan keterangan saksi. Disebutkan jika keterangan saksi Hadi yang memberatkan terdakwa mesti ditolak oleh majelis hakim. Sebab saksi Hadi tidak ada di lokasi waktu kejadian. Sehingga kesaksiannya meragukan.
Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim kemudian memutuskan untuk menskor sidang pada Selasa (10/9) mendatang. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak kejaksaan. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Dua Anak Dibawah Umur Jadi Korban Kejahatan Seksual Ini Langkah Dina

8 November 2023 - 15:40 WIB

Trending di Kriminal