KOTABUMI — Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara (Lampura) memprediksi akan mengeluarkan sebanyak 2.200 surat tilang dalam operasi Patuh Krakatau 2019. Namun ternyata jauh diluar dugaan, pada hari terakhir Operasi Patuh Krakatau yang digelar, ternyata sebanyak 2.906 surat tilang yang harus dikeluarkan.
Kasat Lantas Polres Lampura, AKP Muhammad Yani Endang, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, dari pelaksanaan operasi patuh krakatau yang digelar pada (29/8) hingga Rabu (11/09) sebanyak 2.906 surat tilang telah dikeluarkan jajarannya. Sementara target dalam pelaksanaan ops patuh Satlantas Polres Lampung Utara hanya sebanyak 2.200 surat tilang. Alhasil dari target tersebut pada pelaksanaan Satlantas setempat telah over target.
“Target kita terhadap sejumlah pelanggaran seperti tidak mengenakan helm standar SNI, pengendara di bawah umur, dan melawan arus itu berjumlah 2.200. Ternyata dari hasil konfirmasi terakhir dengan bagian tilang, sebanyak 2.906 surat tilang yang sudah kita keluarkan,” kata AKP Muhammad Yani Endang ketika dikonfirmas di ruang kerjanya, Rabu (11/09) sekira pukul 14.00 WIB.
Dijelaskannya, dari jumlah surat tilang yang dikeluarkan tersebut, terbagi dalam beberapa bentuk pelanggaran. Yakni sebanyak 400 pengendara di bawah umur, 100 pengendara melawan arus dan sisinya 1.700 pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm standar SNI.
“Dari jumlah 2.906 surat tilang yang kita keluarkan itu kemungkinan akan bertambah karena sore ini kita akan kembali menggelar ops patuh krakatau 2019,” lanjutnya.
Ditambahkannya, dalam pelaksanaan ops patuh krakatau 2019, ada 8 target yang diutamakan, pertama terhadap pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat, kemudian menggunakan handphone pada saat berkendaraan. Kemudian melawan arus, mengemudi dibawah umur, mengedarai diluar batas kecepan, mengemudi dalam keadaan mabuk dan terakhir menggunakan lampu rotator. (fer/her)