KOTABUMI – Kepolisian Resort(Polres) Lampung Utara(Lampura), dan Polsek Bukitkemuning melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan rumah yang terletak di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, Selasa (24/9).
Eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi Nomor, 2/Eks/2019/PN KBU. Kegiatan eksekusi perkara perdata Nomor 7/Pdt.G./2018/PN KBU, antara Hi. Damri sebagai pemohon dalam perkara itu melawan Riani/Hadi Prihatin selaku termohon diobjek sengketa Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi.
Diketahui, pengamanan eksekusi tersebut dipimpin Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono. Sebelum dilakukan eksekusi dilakukan pembacaan berita acara oleh jurusita dari PN Kotabumi yang disaksikan langsung oleh panitera.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 25 September 2019