Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 26 Sep 2019 20:13 WIB ·

Simpan Sabu 1,68 gram Warga Gunungsari Ditangkap


 .Tersangka Hermansyah warga Kampung Gunungsari Kecamatan Blambangan Umpu Perbesar

.Tersangka Hermansyah warga Kampung Gunungsari Kecamatan Blambangan Umpu

BLAMBANGAN UMPU–Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Shabu. Kali ini Hermansyah (35), Warga Kampung Gunungsari Kecamatan Blambangan Umpu yang dicokok petugas. Hermansyah diduga sebagai penyalahguna narkoba tersebut dibekuk disalah satu rumah warga yang berada di Kampung Gunung Sangkaran. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa  dirumah tersebut  kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dan transaksi narkoba jenis sabu.

Kasatnarkoba Polres Waykanan AKP Made Indra Wijaya mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Andi siswantoro sik, menjelaskan pada saat anggota satuan narkoba Polres Way Kanan melakukan patroli, diperoleh informasi bahwa diduga terdapat salah satu rumah warga yang kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dan pengedaran narkoba jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut anggota saya langsung melakukan pendalaman. Setelah dipastikan informasi tersebut valid langsung dilakukan penggerebekan hasilnya selain berhasil mengamankan Hermansyah kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB),” terang AKP Made Indra Wijaya.

 

Caption: BB yang berhasil disita dari tangan tersangka

Dijelaskan Kasatnarkoba  BB dimaksud adalah tujuh bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 1,68 Gram. Satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, lima lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu Unit HP Merk Samsung type e1272 warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti  kami amankan di Mapolres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.”ujar AKP Made Indra Wijaya. Kasat narkoba itu melanjutkan,  tersangka  akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (rnn)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal