BLAMBANGAN UMPU–Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Shabu. Kali ini Hermansyah (35), Warga Kampung Gunungsari Kecamatan Blambangan Umpu yang dicokok petugas. Hermansyah diduga sebagai penyalahguna narkoba tersebut dibekuk disalah satu rumah warga yang berada di Kampung Gunung Sangkaran. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa dirumah tersebut kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dan transaksi narkoba jenis sabu.
Kasatnarkoba Polres Waykanan AKP Made Indra Wijaya mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Andi siswantoro sik, menjelaskan pada saat anggota satuan narkoba Polres Way Kanan melakukan patroli, diperoleh informasi bahwa diduga terdapat salah satu rumah warga yang kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dan pengedaran narkoba jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut anggota saya langsung melakukan pendalaman. Setelah dipastikan informasi tersebut valid langsung dilakukan penggerebekan hasilnya selain berhasil mengamankan Hermansyah kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB),” terang AKP Made Indra Wijaya.

Caption: BB yang berhasil disita dari tangan tersangka
Dijelaskan Kasatnarkoba BB dimaksud adalah tujuh bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 1,68 Gram. Satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, lima lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu Unit HP Merk Samsung type e1272 warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.”ujar AKP Made Indra Wijaya. Kasat narkoba itu melanjutkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (rnn)