KOTABUMI—Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti rasuah tersebut, menetapkan status tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan pasca dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT), dikediaman Dinas bupati Lampura, pada Minggu (6/10).

Caption foto : Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, saat tiba di kantor KPK, Senin (7/10)
KPK menetapkan Agung Ilmu Mangkunegara, sebagai tersangka lantaran diduga terlibat kasus dugaan suap. “KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/10) malam.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yaitu:
Diduga sebagai penerima:
1.Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
2. Orang kepercayaan bupati, Raden Syahril
3. Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin
4. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri
Diduga sebagai pemberi:
1. Pihak swasta, Chandra Safari
2. Pihak swasta, Hendra Wijaya.
Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya yang bernama Raden Syahril; Syahbuddin selaku Kepala Dinas PUPR; Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan; dan dua orang swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Agung bersama Syahril, Syahbuddin, dan Hendri, diduga menerima suap dari Chandra dan Hendra. Suap yang diberikan diduga lebih dari Rp. 720 juta.
Suap diduga terkait proyek di dua dinas, yakni Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Agung dan Syahril, dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Masih sebagai pihak penerima suap, Syahbuddin, dan Hendri dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hendra dan Chandra selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Agung tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 10.11 WIB Senin (7/10). Agung terlihat memakai jaket kulit berwarna hitam.
Agung didampingi sejumlah petugas KPK dan aparat kepolisian. Ia enggan berkomentar mengenai penangkapannya tersebut. Agung pun langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Diketahui kasus yang menyeret Bupati Lampura itu terjadi di usia jabatannya pada periode kedua yang belum genap tujuh bulan.
Agung yang kembali maju di periode keduanya ini menggandeng Budi Utomo sebagai Wakilnya. Keduanya resmi dilantik oleh Gubernur Lampung kala itu M. Ridho Ficardo sebagai bupati dan wakil bupati Lampung Utara periode 2019-2024 tepat pada 25 Maret di Lantai III Balai Keratun Pemprov Lampung. Artinya, sejak dilantik 25 Maret lalu Agung dan Budi terhitung belum sampai tujuh bulan menjabat.
Agung sendiri maju bersama Budi dengan dengan diusung oleh empat partai. Yakni Partai Gerindra, PKS, PAN dan Partai NasDem. Keduanya menang usai mengungguli dua pasang calon Bupati dan wakil bupati Lampura lainnya dengan perolehan 162.426 suara.
Kemudian, KPU Lampura menetapkan keduanya berdasarkan surat keputusan (SK) KPU nomor 069/HK.03.1-kpt/1803/KPU-kab/VII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Tahun 2018. (ndo/her/rnn)