KOTABUMI-Pernah masuk bui, tidak membuat Syahril bin Sahrudin(29) warga Desa Cabang Abungraya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara(Lampura) jera. Terbukti, residivis kepemilikan senjata api(senpi), dan pencurian dengan pemberatan(curat), ini kembali melakukan aksinya, sekitar pukul 13.30 WIB Sabtu(19/10).
Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono melalui Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto menjelaskan, tersangka Sahril diringkus di jalan umum Desa Gilih Sukanegri Kecamatan Abung Selatan.
Tersangka diamankan berdasarkan LP/B-677/X/2019/POLDA LAMPUNG/RES LU yang dilaporkan Jumri(39) warga Dusun I Desa Gilih Sukanegri, terkait aksi curat yang terjadi pada Jum’at (18/10) lalu.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti(BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R BE 6967 JN, dengan STNK atas nama Nanang Thamrin, dan sebilah senjata tajam(Sajam) jenis golok beserta sarungnya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 21 Oktober 2019