KOTABUMI — Dua orang pengedar Narkoba golongan satu jenis Shabu Shabu (SS) yang beraksi wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil diringkus tim Cobra Satuan Reserse (Sat-res) Narkoba Polres setempat, di dua lokasi yang berbeda.
Identitas kedua pelaku tersebut adalah, Sukur Wahyudi alias Kancil (24) warga Dusun Terusan Jaya, dan Mat Agung (39) warga Dusun Jatayu, keduanya diketahui warga Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba IPTU Andry Gustami mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, kedua pelaku di amankan di dua lokasi yang berbeda. Pengamanan yang pertama dilakukan terhadap pelaku atas nama Sukur Wahyudi alias Kancil.
“Sukur diringkus pada Senin (21/10) malam sekira pukul 23.30 WIB di Dusun Jatayu Desa Semuli Jaya. dengan Barang Bukti (BB) berupa 2 paket shabu,” katanya Selasa (22/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Lebih lanjut Andry menjelaskan, setelah mengamankan Sukur anggota melakukan pengembangan terhadap pemasok barang tersebut dan kembali berhasil menangkap seorang pelaku atas nama Mat Agung warga Desa Semuli Jaya dengan BB sebanyak 19 paket shabu siap edar.
Kini kedua pelaku beserta alat buktinya telah diamankan ke Mapolres Lampura guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35/2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” paparnya. (fer)