KOTABUMI — Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melaksanakan penjaringan terhadap Pegawai Dinas yang keluar kantor diluar jam kerja, Selasa (22/10) pagi sekira pukul 09.00 WIB.
Diketahui dalam razia tersebut, terdapat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN), 6 pegawai honorer, dan 1 orang siswa pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu sekolah yang terletak di Kabupaten setempat.
Razia tersebut dilaksanakan di 2 lokasi pasar tradisional Kotabumi, diantaranya Pasar Sentral dan Pasar Dekon Kotabumi.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Firmansyah, yang diwakili Nizar Agung, selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pembinaan kepada Aparat Sipil Negara.
Sanksi bagi yang terjaring razia pada hari ini (Kemarin,Red) identitasnya baik KTP, SIM, atau Kartu Pegawai (Karpeg) sementara ditahan, setelah itu yang bersangkutan diminta untuk menulis surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulanginya lagi. Selanjutnya hasil razia tersebut akan segera di laporkan kepada Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Lampura Budi Utomo.
“Iya benar, hari ini (Kemarin,Red) Tim GDN melaksanakan penertiban terhadap sejumlah pegawai yang mangkir dari kerja. Hasil dari penertiban tersebut didapati 12 pegawai, 6 honorer, dan 1 siswa pelajar SMP. Setelah melakukan pendataan hasilnya akan diserahkan kepada PLT Bupati Lampura,” paparnya. (fer)