Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 31 Okt 2019 01:40 WIB ·

Gelar Ops Zebra, Satlantas Berlakukan Sidang Ditempat


 Gelar Ops Zebra, Satlantas Berlakukan Sidang Ditempat Perbesar

KOTABUMI — Memasuki hari ke 10 Ops Zabra Krakatau 2019 Satuan Lalulintas (Sat-lantas) Polres Lampung Utara (Lampura) menggelar operasi gabungan yang disertai dengan sidang ditempat terhadap pelanggaran lalulintas di Tugu Payanmas Kotabumi, kemarin (30/10).

Dalam pelaksanaan razia tersebut diketahui melibatkan petugas gabungan dari Polres Lampura, Den POM TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Jasa Raharja, Dokes dan Samsat keliling yang bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan yang mati pajak.

Kasat Lantas AKP Muhamad Yani Endang mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, sejak dimulainya Ops Zebra Krakatau 2019 hingga saat ini, Sat-lantas Polres Lampura telah melakukan tindakan tegas berupa tilang kepada sejumlah pengendara yang melakukan sejumlah pelanggaran lalulintas sebanyak 1. 450 (Seribu Empat ratus Lima puluh) pelanggar.

Sedangkan pada hari ini (Kemarin,Red) pihaknya telah melakukan tindakan tegas berupa tilang kepada sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lalulintas sebanyak 100 pengendara, dan kesemuanya telah dilakukan sidang ditempat.

“Dengan rincian pengendara yang tidak memiliki SIM sebanyak 35 orang,  dan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan berupa STNK sebanyak 63 pengendara, dan 2 unit sepeda motor yang berhasil diamankan sementara dikarenakan pemilik kendaraan belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan serta tidak memiliki SIM,” paparnya.

Lanjut M. Yani, untuk biaya perolehan hasil sidang ditempat pada hari ini sebanyak Rp 1.905.000. Pengendara yang terkena denda tilang terkecil sebesar Rp 25 ribu dan terbesar Rp 125 ribu,” ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan tindakan terhadap pelanggaran kasat mata selain tidak punya SIM, tidak membawa STNK, termasuk (melanggar) rambu-rambu akan kita tindak. Tidak hanya tilang, kami juga memberikan teguran bagi pelanggaran ringan yang dilakukan pengendara. (fer)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal