Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Pendidikan · 4 Nov 2019 20:04 WIB ·

Carut Marut Pelaksanaan DAK Pendidikan Lampura Toto Sumedi : Jika Ada Yang Bermain Itu Oknum


 <span class=Carut Marut Pelaksanaan DAK Pendidikan Lampura Toto Sumedi : Jika Ada Yang Bermain Itu Oknum"> Perbesar

KOTABUMI —Aroma tak sedap Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2019 di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disidikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kepada sejumlah sekolah mulai menyeruak. Lantaran penentuan dasar penerima bantuan DAK terkesan mengesampingkan kondisi riil dilapangan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Seperti fakta yang ditemukan Radar Kotabumi semakin memperkuat adanya dugaan permainan “oknum” di dalam penentuan sekolah penerima bantuan. Bahkan disinyalir pola dan cara dengan memungut sejumlah setoran sebesar 15 persen hingga 20 persen kepada sejumlah sekolah penerima masih kerap dimainkan oleh oknum yang coba memanfaatkan kesempatan.

Caption foto :
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura, Toto Sumedi

Menanggapi hal itu, Toto Sumedi, Plt Kepala Disdikbud Lampura mengatakan, terkait penentuan dasar sekolah penerima DAK bidang pendidikan sudah ada petunjuk teknis yang mengaturnya. Kalaupun proses dilapangan masih ditemukan, Toto mengungkapkan, bahwa hal itu sudah tentu tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan bisa dikatakan perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Petunjuk teknisnya jelas, yakni dapodik dan tingkat analisa kerusakan. Tetapi kalau dilapangan memang terbukti masih ada pungutan setoran, saya katakan kemungkinan itu oknum. Mudah-mudahan tidak adalah,” ujarnya kepada Radar Kotabumi, Senin (4/11).

Saat disinggung langkah apa yang akan diambil jika masih ditemukan praktek semacam itu, Toto menuturkan, dirinya saat ini tidak ingin terlalu jauh berandai-berandai dan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Karena menurutnya, didalam ketentuan “permainan” seperti itu memang tidak ada dan tidak dapat dibenarkan.

“Kalaupun ada sudah jelas itu oknum dan pasti perbuatan tersebut telah melanggar hukum. Soal itu saya tidak bisa berandai-andai lebih jauh, tetapi saya akan mempelajarinya lebih lanjut,” kata dia.(cw9)

Selengkapnya, baca edisi cetak 5 November 2019

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi