KOTABUMI — Sedang asik bermain judi kartu leng, lima warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) digerebek polisi dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Abung Timur, sekitar pukul 00.30 WIB Selasa (12/11).
Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Timur IPTU Tarmuzi melalui sambungan telepon genggamnya membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.”Iya benar. Semalam(Selasa, Red) saya dan unit Reskrim Polsek Abung Timur, telah melakukan penangkapan terhadap lima warga Desa Tatakarya, yang melakukan perjudian kartu leng di kediaman salah seorang pelaku atas nama Juniardi,”paparnya.
Selain Juniardi (40), lanjutnya, pihaknya juga mengamankan empat orang pelaku judi lainnya yakni Yulianto (37), Doni (35), Sahdan (47), dan Irwan (55).”Satu pelaku atas nama Irwan merupakan oknum PNS di lingkup Kabupaten Lampung Utara,”katanya.
Selain para pelaku judi, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti(BB) berupa, uang tunai Rp 1.613.000, 13 set kartu remi, tiga unit handpone android berbagai merk, tiga unit handpone kecil, dua buah karpet, dua unit sepeda motor masing-masing merk Honda Beat warna putih dan Yamaha Jupiter Z warna hitam, serta 1 sebilah senjata tajam(sajam) jenis pisau garpu.”Kini kelima orang pelaku beserta sejumlah alat buktinya kini telah di amankan ke Mapolsek Abung Timur guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (fer/rid)