Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 18 Nov 2019 21:40 WIB ·

Tusuk Istrinya Hingga Tewas, YMS Ditetapkan Tersangka


 Foto : Humas Polres Lampura
Caption : Yamunas, tersangka penusukan terhadap Yeni Farida saat menjalani penyidikan di ruang unit PPA Satreskrim Polres Lampura, Selasa (18/11). Perbesar

Foto : Humas Polres Lampura Caption : Yamunas, tersangka penusukan terhadap Yeni Farida saat menjalani penyidikan di ruang unit PPA Satreskrim Polres Lampura, Selasa (18/11).

KOTABUMI — YMS(40), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya YF(40) yang tak lain istrinya sendiri. Penetapan warga Desa Negeriratu Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) ini, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto membenarkan penetapan status tersangka terhadap YMS yang diduga kuat melakukan aksi penusukan terhadap korban YF.” Penetapan status sebagai tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian. Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk dari pihak keluarga korban, dan saksi yang pertama kali menemukan di tempat kejadian perkara,”ujarnya mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, Senin (18/11).

Saat ini, sambung Hendrik, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan setelah P21 akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi.”Peningkatan status dalam perkara ini telah sesuai dengan prosedur. Kita telah melakukan olah TKP(Tempat Kejadian Perkara), menyita barang bukti(BB), dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,”ulasnya.

Untuk perkara KDRT tersebut sementara ini diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi, selain itu tersangka juga diduga memiliki tempramental yang tinggi, sehingga tersangka kerap kali melakukan kekerasan terhadap korban.”Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dalam pasal 44 Ayat 3 UU 23/2004 tentang KDRT, yang ancamannya pidana maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, YF yang merupakan istri YMS ditemukan tewas di rumahnya dengan sejumlah luka tusukan pada sekujur tubuhnya sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu(9/11). Awalnya pihak kepolisian mengamankan YMS untuk meredam emosi keluarga YF. Namun setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya YMS ditetapkan sebagai tersangka.(fer/rid).

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal