KOTABUMI — YMS(40), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya YF(40) yang tak lain istrinya sendiri. Penetapan warga Desa Negeriratu Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) ini, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto membenarkan penetapan status tersangka terhadap YMS yang diduga kuat melakukan aksi penusukan terhadap korban YF.” Penetapan status sebagai tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian. Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk dari pihak keluarga korban, dan saksi yang pertama kali menemukan di tempat kejadian perkara,”ujarnya mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, Senin (18/11).
Saat ini, sambung Hendrik, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan setelah P21 akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi.”Peningkatan status dalam perkara ini telah sesuai dengan prosedur. Kita telah melakukan olah TKP(Tempat Kejadian Perkara), menyita barang bukti(BB), dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,”ulasnya.
Untuk perkara KDRT tersebut sementara ini diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi, selain itu tersangka juga diduga memiliki tempramental yang tinggi, sehingga tersangka kerap kali melakukan kekerasan terhadap korban.”Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dalam pasal 44 Ayat 3 UU 23/2004 tentang KDRT, yang ancamannya pidana maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, YF yang merupakan istri YMS ditemukan tewas di rumahnya dengan sejumlah luka tusukan pada sekujur tubuhnya sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu(9/11). Awalnya pihak kepolisian mengamankan YMS untuk meredam emosi keluarga YF. Namun setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya YMS ditetapkan sebagai tersangka.(fer/rid).