KOTABUMI— Sepanjang tahun 2019, sebanyak dua warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi. Kedua WNA tersebut terbukti telah melanggar pasal 75 ayat 1 undang-undang 06/2011 tentang Keimigrasian.
Kepala kantor Imigrasi Kotabumi Bachtiar, melalui Kasubsi Informasi Intelijen dan Penindakan Khresna Aji Pranata mengatakan, kedua WNA tersebut diketahui merupakan warga negara berkebangsaan Australia bernama Dean Campbel Fergus(40), dan Maria Adriana Elizabeth (66) warga negara Belanda. Keduanya ditangkap pada dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Kabupaten Pesisir Barat(KPB).
” WNA asal Belanda sudah kita deportasi beberapa waktu lalu. Dan untuk WNA berkebangsaan Australia rencananya kita berangkatan ke negaranya besok(hari ini, Red). Kedua WNA itu kita deportasi karena telah menyalahi undang-undang 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 75 ayat 1,”ungkap Aji-sapaan akrabnya, kepada Radar Kotabumi, Selasa (19/11).
Dikatakan Aji, Dean Campbel Fergus berhasil ditangkap saat pihak imigrasi melakukan kegiatan operasi gabungan, bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Pesisir Barat Kamis(14/11) lalu.
Menurut Aji, pihaknya telah memantau keberadaan Dean Campbel Fergus sekitar tiga tahun. Warga negara Australia tesebut diketahui merupakan salah satu investor dengan jabatan sebagai General Manager(GM) salah satu tempat usaha di Provinsi Bali.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 20 November 2019