KOTABUMI — Sidang dengan agenda mendengarkan hasil putusan pengadilan, dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335) dengan terdakwa AS, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan rekannya YS, ditunda Majelis Hakim hingga pekan depan.
Sidang yang dipimpin langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi, Eva Pasaribu dan dua orang hakim anggota, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya, diketahui berlangsung tidak lebih dari lima menit lamanya.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa dari hasil musyawarah sidang putusan tersebut ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada 10 Desember 2019 mendatang.”Dari hasil musyawarah kami bersama, sidang kita tunda, dan akan kita lanjutkan pekan depan,” kata Eva Pasaribu, seraya mengetuk palu.
Bahkan jadwal sidang yang awalnya diagendakan, Selasa (3/12) sekira pukul 14.00 WIB sempat molor hampir dua jam lamanya. Diketahui, sidang dengan agenda mendengarkan hasil putusan pengadilan tersebut baru dapat dilaksanakan pukul 16.50 WIB.
Selain sempat molor Informasi jadwal sidang tersebut, menjadi simpangsiur, dengan tidak adanya kepastian terkait jadwal yang telah diagendakan oleh pihak PN Kotabumi, di tambah dari pemberitahuan yang ada di papan informasi yang ada di PN setempat.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Desember 2019