Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 3 Des 2019 21:10 WIB ·

Sidang Putusan AS Ditunda Minggu Depan


 Foto : Ferdani
Caption : Anggota DPRD Lampura AS(Sebelah kanan mengenakan baju batik) dan YS(Kiri mengenakan baju kemeja biru) beranjak pergi meninggalkan bangku persidangan, usai sidang digelar Selasa (3/12). Perbesar

Foto : Ferdani Caption : Anggota DPRD Lampura AS(Sebelah kanan mengenakan baju batik) dan YS(Kiri mengenakan baju kemeja biru) beranjak pergi meninggalkan bangku persidangan, usai sidang digelar Selasa (3/12).

KOTABUMI — Sidang dengan agenda mendengarkan hasil putusan pengadilan, dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335) dengan terdakwa AS, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan rekannya YS, ditunda Majelis Hakim hingga pekan depan.

Sidang yang dipimpin langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi, Eva Pasaribu dan dua orang hakim anggota, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya, diketahui berlangsung tidak lebih dari lima menit lamanya.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa dari hasil musyawarah sidang putusan tersebut ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada 10 Desember 2019 mendatang.”Dari hasil musyawarah kami bersama, sidang kita tunda, dan akan kita lanjutkan pekan depan,” kata Eva Pasaribu, seraya mengetuk palu.

Bahkan jadwal sidang yang awalnya diagendakan, Selasa (3/12) sekira pukul 14.00 WIB sempat molor hampir dua jam lamanya. Diketahui, sidang dengan agenda mendengarkan hasil putusan pengadilan tersebut baru dapat dilaksanakan pukul 16.50 WIB.

Selain sempat molor Informasi jadwal sidang tersebut, menjadi simpangsiur, dengan tidak adanya kepastian terkait jadwal yang telah diagendakan oleh pihak PN Kotabumi, di tambah dari pemberitahuan yang ada di papan informasi yang ada di PN setempat.(fer/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Desember 2019

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Trending di Kriminal