KOTABUMI — Kembali sidang lanjutan perkara perbuatan tidak menyenangkan, yang diduga dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) berinisial AS, dan rekannya YS, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi. Penundaan dilakukan, karena terdakwa AS tidak hadir dalam persidangan dikarenakan dalam kondisi sakit.
Diketahui, sidang yang dipimpin hakim, Eva Pasaribu dan dua hakim anggota lainnya itu, dalam agenda pembacaan hasil putusan dari Majelis Hakim PN Kotabumi.”Sidang terpaksa kita tunda, dan akan kita mulai kembali pada Kamis 12 Desember 2019 mendatang. Saya harap terdakwa dapat dihadirkan pada sidang Kamis nanti,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eva Pasaribu kepada Kuasa hukum terdakwa dalam sidang Selasa (10/12).
Menurut Eva Pasaribu, ditundanya sidang kali ini bukan karena pihaknya belum memiliki kesiapan dalam membacakan putusan sidang. Namun, karena terdakwa AS tidak bisa hadir di persidangan.
Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari salah satu rumah sakit di Kecamatan Bukitkemuning, dan yang bersangkutan sedang dalam perawatan.”Ditundanya persidangan ini, bukan maunya kami. Namun, salah satu dari terdakwa tidak bisa hadir di Persidangan, dan saya harap terdakwa AS dapat dihadirkan pada sidang lanjutan Kamis nanti,”ujar Eva.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 11 Desember 2019