Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 10 Des 2019 22:30 WIB ·

Terdakwa Mangkir, Sidang Putusan AS Ditunda


 Foto : Ferdani
Caption : Terlihat, dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Eva Pasaribu, hanya dihadiri oleh terdakwa YS, sedangkan AS mangkir dalam persidangan, foto dibidik di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa (10/12).
Perbesar

Foto : Ferdani Caption : Terlihat, dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Eva Pasaribu, hanya dihadiri oleh terdakwa YS, sedangkan AS mangkir dalam persidangan, foto dibidik di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa (10/12).

KOTABUMI — Kembali sidang lanjutan perkara perbuatan tidak menyenangkan, yang diduga dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) berinisial AS, dan rekannya YS, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi. Penundaan dilakukan, karena terdakwa AS tidak hadir dalam persidangan dikarenakan dalam kondisi sakit.

Diketahui, sidang yang dipimpin hakim, Eva Pasaribu dan dua hakim anggota lainnya itu, dalam agenda pembacaan hasil putusan dari Majelis Hakim PN Kotabumi.”Sidang terpaksa kita tunda, dan akan kita mulai kembali pada Kamis 12 Desember 2019 mendatang. Saya harap terdakwa dapat dihadirkan pada sidang Kamis nanti,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eva Pasaribu kepada Kuasa hukum terdakwa dalam sidang Selasa (10/12).

Menurut Eva Pasaribu, ditundanya sidang kali ini bukan karena pihaknya belum memiliki kesiapan dalam membacakan putusan sidang. Namun, karena terdakwa AS tidak bisa hadir di persidangan.

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari salah satu rumah sakit di Kecamatan Bukitkemuning, dan yang bersangkutan sedang dalam perawatan.”Ditundanya persidangan ini, bukan maunya kami. Namun, salah satu dari terdakwa tidak bisa hadir di Persidangan, dan saya harap terdakwa AS dapat dihadirkan pada sidang lanjutan Kamis nanti,”ujar Eva.(fer/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 11 Desember 2019

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal