KOTABUMI—Awal tahun 2020 mendatang, disekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tidak ada lagi Bagian Humas dan Bagian Perlengkapan. Ini lantaran dua Bagian tersebut dihapuskan dari nomenklatur (tata nama).
Peerubahan nomenklatur tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Pemerintah Provinsi atau Sekretariat Pemerintah Kabupaten. Permendagri ini juga diperkuat dengan peraturan bupati yang saat ini sedang dalam proses penyempurnaan.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Lampura, Apriansen Prawayka melalui Kasubag Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Soukat membenarkan rencana penghapusan Dua Bagian tersebut. Kedua Bagian yang dihapus tersebut ?akan digantikan oleh Bagian-bagian baru, yakni Bagian Kerja sama dan Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Sementara Bagian Perlengkapan akan dilebur menjadi Sub Bagian di Bagian Umum. “Peraturan bupati (Perbup) terkait penghapusan dan perubahan nomenklatur itu sedang dalam proses,” jelasnya.
Dijelaskan, secara umum perubahan nomenklatur ini tidak mempengaruhi jumlah bagian yang ada di Sekretariat Pemkab Lampura. Karena total Bagian di Sekretariat tetap berjumlah 11 bagian. Diantaranya, Bagian Organisasi, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Bagian Perekonomian. (ndo/her)