KOTABUMI — Sebanyak 231 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah dinyatakan lulus seleksi, nampaknya masih harus bersabar. Pasalnya, sejak diumumkannya hasil seleksi pada bulan Mei 2019 lalu nasibnya belum jelas.
Terlebih hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) belum dapat memastikan kapan Surat Keputusan(SK) pengangkatan PPPK dapat dibagikan.”Soal SK pengangkatan kita masih menununggu informasi dari pemerintah pusat. Apakah nantinya peraturan itu dalam bentuk Perpres atau berupa Kepres. Jadi sementara ini kita belum dapat pastikan kapan jadwal pembagian,” ujar Penjabat(Pj) Sekda Lampura Hi. Sofyan, Minggu (5/1).
Menurut Sofyan aturan tersebut sangatlah diperlukan. Mengingat hal itu menjadi salah satu dasar acuan pemerintah daerah, dalam menjalankan pelaksanaan tata kelola pemberian gaji terhadap PPPK yang sudah dinyatakan lulus seleksi.”Sepanjang aturan dari pemerintah pusat tersebut belum terbit dan disampaikan ke kita, maka belum dapat diterbitkan SK-nya,”kata dia.
Namun demikian Sofyan memastikan, selama pemberkasan sudah siap semua di Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia(BKPSDM), ketika aturan pusat sudah diterima maka pihaknya akan bergerak cepat untuk segera menindaklanjutinya.“ Aturan itu cukup penting, karena dari sanalah nantinya kita bisa mengambil keputusan termasuk sistem pemberian gaji. Yang penting sepanjang pemberkasaan sudah siap semua, maka ketika aturan tersebut turun kita akan menindaklanjutinya,” jelasnya.(ano/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 6 Januari 2020