Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 28 Jan 2020 17:32 WIB ·

Tepis Isu Penghapusan Honorer, Kemenpan RB Siapkan Tiga Skema


 Tepis Isu Penghapusan Honorer, Kemenpan RB Siapkan Tiga Skema Perbesar

KOTABUMI – Adanya kebijakan pemerintah pusat untuk mengangkat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K) menimbulkan isu baru di masyarakat seperti di Kabupaten Lampung Utara(Lampura), masyarakat menilai kebijakan tersebut muncul untuk memberhentikan para tenaga honorer di daerah.

Namun hal ini sudah diklarifikasi Kemenpan-RB di media Fajar Nasional Network(group Radar Kotabumi). Diberitakan, Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menanggapi isu honorer dihapus, seolah-olah akan ada pemecatan secara massal.

Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa penghapusan bukan berarti memberhentikan para tenaga honorer, melainkan merapikan status kepegawaiannya dalam tiga skema.
Skema pertama bagi eks tenaga honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Bagi yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Sementara, bagi eks tenaga honorer yang tidak lolos untuk seleksi CPNS atau PPPK, mereka akan diberikan kesempatan bekerja dengan syarat sepanjang mereka masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah, dengan gaji sesuai dengan upah minimum regional(UMR) masing-masing daerah.

“Kita punya waktu transisi 5 tahun, jadi dari lima tahun itu diharapkan mereka mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi,” kata Setiawan.

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diberi waktu 5 tahun untuk membenahi struktur kepegawaian.

“Setelah pembenahan, status kepegawaian hanya PNS dan PPPK, atau yang tidak lulus seleksi dua-duanya maka diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing dengan besaran UMR,” katanya.

Dari aturan tersebut, pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
“Yang kami catat sebagai eks tenaga honorer K2 yang akan dirapikan untuk jadi CPNS atau PPPK sekitar 438.000, hanya itu yang tercatat by name by address, dalam database,” ujarnya.

Di Kabupaten Lampung Utara(Lampura), berdasarkan data yang dihimpun dari BKPSDM jumlah honorer berjumlah 2000 lebih dengan kriteria Tenaga Harian Lepas(THL), Tenaga Kerja Sukarela(TKS), dan Honorer Kategori II(K2).” Pemkab Lampura juga memiliki TKS lebih dari 500 orang dan memiliki SK Bupati sejak tahun 2004 dan 2005,”kata Kepala BKPSDM Lampura Abdurahman seraya menyebut jumlah tersebut belum termasuk THL, dan honorer K2 dari tenaga pendidikan dan kesehatan.”Jadi jumlahnya lebih dari 2000 orang,”sambungnya.(jpnn/ria/fik)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi