KOTABUMI — Berawal dari perkenalannya di media sosial(Medsos) Facebook, Kadek Agus(20) warga Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memeras CH(31) warga tetangga sekecamatannya, yang merupakan suami AM. Sehingga tersangka harus diamankan polisi, di kontrakannya di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan.
Awalnya korban berinisial AM yang merupakan istri CH, berkenalan dengan tersangka melalui akun facebook pada 3 Januari 2020. Perkenalan menjadi akrab, dan dilanjutkan dengan bertukar nomor telepon seluler(ponsel) yang dapat dikses melalui aplikasi WhatsApp(WA).
”Saat vidio call(VC), tersangka meminta korban membuka baju. Saat korban buka baju, tersangka menscreenshot-nya,”jelas Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto.
Bermodalkan foto korban AM bertelanjang dada itu, tersangka meminta korban supaya menemuinya di Kabupaten Lampung Tengah(Lamteng). Tersangka juga mengancam akan menyebarkan foto itu, jika AM tidak menuruti keinginannya. ”Karena takut, korban(AM, Red) menuruti kemauan tersangka. Setelah bertemu, korban dibawa ke hotel di Baradatu, Kabupaten Waykanan selama enam hari lamanya,” terang Hendrik.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 5 Februari 2020