Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 13 Feb 2020 13:37 WIB ·

GMBI Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi Dinkes Lampura


 GMBI Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi Dinkes Lampura Perbesar

KOTABUMI — Kejaksaan Negari (Kejari) Lampung Utara(Lampura) didesak untuk segara menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi di Dinas Kesehatan(Dinkes) Setempat .” Siapa saja tersangka kasus korupsi di Dinas Kesehatan Lampung Utara, sampai kini kita belum mengatahuinya,”ujar Humas Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Utara, Rani Satria, S.H., melalui pres rilisenya, kemarin(13/2).

Dikatakan, dugaan kasus korupsi Dana Operasional Puskesmas(DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2017 – 2018 pada Dinkes Lampurahingga kini belum ada kejelasan, bahkan sudah menuai gelombang protes berupa suport moral atau desakan agar segera menyelesaikan kasus itu.”Bahkan kami dari LSM GMBI sudah dua kali turun ke jalan untuk menyuarakan desakan agar segera ada kejeasan,”imbuhnya.

Dikatakan, waktu setahun labih dalam memproses  dari tahapan penyelidikan ke penyidikan marupakan waktu yang cukup lama. Dijelaskan, penyelidikan merupakan proses untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana. Sedangkan, penyidikan merupakan proses untuk menentukan tersangka dan melengkapi berkas. “Jadi dasar pihak kejaksaan bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi adalah undang – undang nomor 16/ 2004, khususnya pada pasal 30 (1) poin d,”kata Rani

Dalam Undang – Undang 20/2001 pada pasal 25 secara khusus mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi menjelaskan jika proses penanganan perkara tindak pidana korupsi harus menjadi skala prioritas dalam penyelesaiannya. ”Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya. Ini sesuai dengan undang-undang 20/2011,”tegasnya. 

Meski begitu, lanjut Rani, pihaknya mengapresiasi keberadaan kasi Pidsus Kejari Lampura yang baru, karena telah meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan korupsi DOP, BOK dan JKN tahun 2017 – 2018. “Karena itu, kita memberikan suport Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, untuk mempercepat proses penyidikan agar masyarakat segera mengetahui siapa saja tersangka pada kasus tersebut,”katanya.

Pihaknya juga akan tetap mengawal proses penegakan hukum hingga pada tahapan persidangan.”Kita juga minta semua elemen masyarakat Lampura, untuk ikut serta memantau perkembangan kasus tersebut,”pungkas mantan aktivis himpunan mahasiswa islam(HMI) ini.(rls/rid)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal