Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 17 Feb 2020 22:05 WIB ·

Firmansyah : Saya Cuma Meneruskan Kebiasaan Lama Soal Pengangkatan Anggota Sat Pol-PP Tanpa Rekruitmen


 <span class=Firmansyah : Saya Cuma Meneruskan Kebiasaan Lama Soal Pengangkatan Anggota Sat Pol-PP Tanpa Rekruitmen"> Perbesar

KOTABUMI — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat POL PP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Firmansyah, menegaskan, dirinya sama-sekali tidak menggangkangi Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2018 Tentang Polisi Pamong Praja.

Karena ke Lima orang anggota Satpol PP yang baru diangkat menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan menjadi anggota Sat Pol PP tersebut kesemuanya merupakan titipan dari pimpinan. Tidak melalui pendaptaran secara resmi. “Pengangkatan itu hanya sekedar untuk mengisi kekosongan saja, itupun sama sekali tidak di pungut biaya., ujarnya Senin (17/2) sekira pukul 12.11 WIB.

Saat di singgung mengenai dasar pengrekrutan sejumlah Tenagah Harian Lepas (THL) dan TKS yang tanpa melalui proses rekruitmen dan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar), Firmansyah berdalih bahwa hal tersebut telah terjadi sejak lama, dan dirinya hanya meneruskan atas apa yang telah ada di Satuan tersebut.

“Jujur Adinda, saya ini cuma meneruskan saja, terkait persoalan tersebut memang terjadi sudah sejak lama. Di masa kepemimpinan saya baru 5 sampai 6 orang ini yang saya angkat sementara sabagai anggota Satpol PP dan itupun hanya titipan dari pimpinan, dalam pengangkatan tersebut juga tidak dipungut biaya sepeserpun,” katanya.

Saat di tanyakan kembali terkait proses rekruitmen CPNS dalam tubuh Satpol PP tersebut diketahui tidaklah mudah, masyarakat yang ingin menjadi seorang anggota Satpol PP harus melalui proses ketat Diklatsar terlebih dahulu, setelah kesemuanya dinyatakan telah memenuhi syarat, anggota Satpol PP tersebut dapat diangkat langsung menjadi PNS, atau paling tidak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), bukan diangkat menjadi seorang anggota yang berstatus THL maupun TKS seperti yang telah terjadi di Satpol PP Kabupaten Lampura.

Namun Firmansyah kembali berdalih bahwa dirinya telah mengetahui peraturan tersebut. “Saya tahu terkait peraturan itu, tapi bagaimana Diklatsar tersebut dapat dilaksanakan, jika Anggaran untuk kegiatan tersebut belum ada. Sudah saya ajukan, namun hingga kini anggaran untuk Diklatsar tersebut belum terealisasi,” ujarnya.(fer/her

Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Februari 2020

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengahadapi TKD 2026 Rp.100M// Pemkab Lampura: Jaga Stabilitas Kebijakan Fiskal Daerah

6 November 2025 - 21:30 WIB

Rp 156 Juta Piutang PBB-P2 Sudah Masuk Kas Daerah /// 3 Kali Dipanggil Kades Kedaton Mangkir

6 November 2025 - 12:46 WIB

Persiapkan Anggotanya Untuk Diklat dan UKW , PWI Lampura Rapat Bersama

4 November 2025 - 14:57 WIB

Besok 19 Pejabat Akan Tempur, Ikuti Ukom di Bandarlampung

3 November 2025 - 11:50 WIB

Perkuat Sinergi, PWI Lampura Bincang Santai Dengan Wabup

30 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Tarung, Hendri dan Khairul Perebutkan Kursi Jabatan Sekda Lampura

30 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Trending di Headline