KOTABUMI–Tim gabungan, Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Utara bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara, berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang disinyalir sebagai penyalahguna serta mengedarkan narkotika jenis shabu. Satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar. Penangkapan itu dilakukan tim gabungan dalam sehari saja.
Penangkapan pengedar dan penyalahguna narkoba tersebut bermula dari diamankannya Afrizal, (27), warga Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan dan rekannya berinisial RP, (16), yang tercatat sebagai seorang siswa di salah satu sekolah menengah atas (SMA) yang ada di Kotabumi.
Keduanya ditangkap pada Sabtu(21/3) malam sekitar pukul 19.00 WIB, di depan salah satu tempat ibadah yang berada di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dengan barang bukti berupa satu paket klip ukuran kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,24 gram.
Usai menagkap kedua tersangka, anggota Polsek Kotabumi Utara bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura melakukan pengembangan.
Hasilnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tim menggerebek tersangka Ade Sumantri alias Wandek, (41), warga Desa Gedungraja, Kecamatan Hulusungkai.
Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu. Rukmanizar, mewakili Kapolres Lampura, AKBP. Bambang Yudho Martono, membenarkan, tersangka Wandek ditangkap jajarannya saat sedang berada di seputaran jalan Bukitpesagi, Kelurahan Kotaalam.
“Tersangka kami amankan di TKP dengan dugaan hendak melakukan transaksi narkoba jenis shabu,” terang Iptu. Rukmanizar, Minggu (22/3).
Dari tangan tersangka, lanjutnya, didapati barang bukti (BB) berupa delapan paket klip berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu dengan berat total bruto ± 1,40 gram serta BB penyerta lainnya.
Tak sampai disitu, tim pemburu sindikat narkoba ini juga mengamankan Heri Septiawan, (27), warga Kelurahan Tanjungseneng, Kecamatan Kotabumi Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB. “Anggota juga melakukan penangkapan selanjutnya atas tersangka Heri Septiawan,” ujar Rukmanizar.(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 23 Maret 2020