KOTABUMI —Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mulai memberlakukan sidang jarak jauh atau Sidang Teleconference. Sidang dengan sistem online tersebut dalam rangka pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).
Sisten peradilan yang dilakukan itu merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 72/DJU/PS.00/3/2020, tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan, penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, pada tanggal 26 Maret 2020. Kemudian surat badan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum No 379/DJU/PS.00/3/2020, tentang persidangan perkara pidana secara Teleconference, tertanggal 27 Maret 2020.
Ketua pengadilan Kotabumi, Vivi Purnamawati SH, yang dihubungi menjelaskan sidang teleconference tersebut, mulai diberlakukan sejak Senin 30 Maret lalu.
“Pemberlakuan sidang sistem teleconference tersebut sudah mulai kita laksanakan dan belum ada batas waktu sampai pandemi Covid-19 berakhir,” kata Vivi kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/4) .
Ditambahkannya, sistem sidang teleconference tersebut tetap sama seperti sidang biasa, hanya saja terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan). Sedangkan jaksa penuntut dan hakim berada di Pengadilan. ”Untuk jadwal sidang sendiri, dilaksanakan selama tiga hari. Yaitu Senin sampai Kamis,” ucap Vivi.
Dijelaskan Vivi, untuk para pengunjung atau pihak keluarga yang datang berkunjung menyaksikan persidangan dibatasi. “Para tamu atau pihak keluaraga yang datang kita batasi dan sebelum masuk keruangan siadang mereka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mencuci tangan dengan alat pembersih yang telah kami persiapkan,” tutupnya. (fer/her)