KOTABUMI — Tim khusus anti bandit (Tekan) 308 Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus Redi Saputra (19), warga Desa Jerinjing, Kecamatan Sungkai Utara, pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor di parkiran halam rumah warga.
Kasat reskrim, AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mewakiki Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono menuturkan, pelaku di tangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo milik Hermansyah (62), warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara yang tengah terparkir di samping halaman rumahnya pada Jum’at 20 Maret 2020 lalu, sekira pukul 17.00 WIB.
“Pelaku diringkus di kediamannya pada Senin (13/4). Selain itu diketahui pelaku telah melancarkan aksinya di tiga TKP yang berbeda,” katanya.
Hendrik juga menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi baik korban dan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatanya tersebut dan aksi pencurian sepeda motor dilakukan dengan cara merusak kunci kontak dan setelah itu membawanya kabur.
“Selain meringkus pelaku, pihaknya juga menyita Barang Bukti (BB) sepeda motor korban yang belum sempat di jualnya,” ujarnya.
Masih kata Hendrik, dalam penanganan kasus ini, kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya. Sementara itu, dari catatan kepolisian pelaku diketahui terlibat sejumlah kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Blade milik seorang warga di Desa Bunga Mayang, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten setempat, dan terlibat kasus pencurian ayam bangkok seharga Rp 2,5 juta.
“Saat ini pelaku berikut barang buktinya satu unit sepeda motor milik korban sudah berada di Polres Lampura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (fer/her)