Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 22 Apr 2020 12:59 WIB ·

Dua Pelaku Curas Diringkus Polisi


 Dua Pelaku Curas Diringkus Polisi Perbesar

KOTABUMI — Dua dari tiga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas,red) dengan modus dobrak pintu rumah korban, akhirnya berhasil diringkus unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungkai Utara, Lampung Utara (Lampura), Selasa (21/4) malam.

 

Identitas pelaku yang berhasil dibekuk tersebut adalah, Muhtadi alias Adi Slank (37) dan Sohirin alias Elen (53). Keduanya merupakan warga Dusun Kalipapan, Desa Gedung Riang, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolsek Sungkai Utara IPTU Abdul Majid mewakili AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh tim reskrim setelah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya mengarah kepada para pelaku.

“Keduanya ditangkap karena melakukan aksi kejahatan di rumah korban, warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampura, yang terjadi pada Jumat 17 April 2020 kemarin,” kata IPTU Abdul Majid.

 

Untuk kronologis kejadian lanjutnya, pelaku yang berjumlah tiga orang datang ke rumah korban lalu menendang pintu. Kemudian pelapor (Istri Korban,red) membukakan pintu dan pelaku Sohirin alias Elen bersama Muhtadi alias Adi Slank mencari korban.

Setelah korban (Firdaus,red) keluar ke dua pelaku memukul korban dan menempelkan pisau kelehernya. Namun saat itu korban berhasil melepaskan diri dan kabur. Tetapi dikejar oleh ke tiga pelaku.

 

Hanya saja ketiga pelaku tidak berhasil mengejar korban. Lalu melaku mengambil sepeda motor korban dibawa kabur. Namun upaya itu di halangi oleh saksi (Istri Korban,red). Lantas para pelaku mengacungkan Senjata Tajam (Sajam,red) kearah saksi. Melihat ini, saksi akhirnya pasrah barang-barang mereka dibawa oleh para pelaku.

 

Dari kronologis kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sungkai Utara, IPDA Demy Abtriyadi bersama anggota lainnya melakukan giat lidik dan mengarah ke kedua tersangka yang sudah diamankan.

“Dalam perkara ini, kita amankan Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor metik, dengan Nomor Polisi (Nopol) BE 4142 JO,” jelasnya.

 

Saat ini kedua pelaku berikut alat buktinya telah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana, atas tindak pidana Curas. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal