Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 4 Mei 2020 15:01 WIB ·

Hanya Rapid Tes


 Hanya Rapid Tes Perbesar

Oleh : HERY MAULANA (Plt. Pimred Radar Kotabumi)

Assalamualaikum…
Upaya Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Lampung Utara (Lampura), patut diapresiasi. Bagaimana mereka berjibaku memutus mata rantai penyebaran virus.
Kekinian, Gugus Tugas melakukan Rapid Tes terhadap 124 warga di sejumlah kecamatan. Konon mereka ini merupakan hasil tracking 4 jamaah tablig Gowa. Keempatnya terkonfirmasi positif, yang kini tengah dikarantina di GSG Islamic Center Kotabumi.

Hanya memang tindakan yang diambil Gugus Tugas itu terkesan terlambat. Sebab diketahui, 2 warga yang dikarantina terdahulu sudah lebih dari sebulan. Dua warga yang menyusul kemudian, sudah dua pekan dikarantina. Dalam rentang waktu itu interaksi warga yang pernah kontak langsung sudah ke mana-mana. Sementara tracking yang dilakukan sangat terbatas. Karena rentang waktu yang relatif lama, akan sangat sulit menelusuri terhadap siapa saja kontak dilakukan.

Sementara hasil Rapid Tes tidak bisa dijadikan dasar penentu status. Positif atau tidak masih harus dilakukan tes lanjutan. Karena Rapid tes tidak dapat menjangkau itu.

Bukan berarti tindakan Gugus Tugas itu sebuah kesiaan. Tetap ada manfaat yang diperoleh. Paling tidak sedikit memberikan gambaran bahwa Gugus Tugas konsent dalam penanggulangan covid.

Tetapi jika tindakan itu dimaksud untuk memutus rantai penyebaran, rasanya belumlah tepat. Jika ingin memutus rantai penyebaran, mestinya Rapid Tes dilakukan secara massal. Utamanya pada setidaknya 7.600 pemudik atau yang pulang kampung. Apalagi mereka berasal dari wilayah zona merah. Kemudian secara tegas memerintahkan kelurahan atau desa, RW dan RT melakukan isolasi mandiri secara ketat terhadap warga tersebut. Lalu setelah hasil tes negatif dan lewat masa inkubasi virus, barulah mereka dapat kembali ke rumah.

Ini dilakukan “Atas Perintah” bukan sebatas “Himbauan”. Karena efektivitas pelaksanaan sebuah “Himbauan” sangat meragukan. Memang ada konsekwensi logis dari Perintah yang dikeluarkan. Diantaranya cost yang harus dikeluarkan. Tetapi apalah artinya itu semua dengan keselamatan nyawa warga. Wallahu alam bisawab. (**)
Wassalam

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda