KOTABUMI — Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Polsek jajaran berhasil meringkus 10 tersangka kasus kejahatan jalanan seperti curat, curas, dan curanmor, serta kejahatan lainnya dalam dua pekan terakhir
Ke 10 tersangka kejahatan tersebut meliputi 3 tersangka curasranmor, 2 tersangka curas, 2 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian 1 tersangka sajam dan atau pengancaman dan 2 tersangka pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
“Hasil ungkap kasus kejahatan jalanan ini hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan oleh Polres Lampura dan Polsek jajaran selama April dan awal bulan Mei 2020,” ujar Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, saat menggelar Konferensi Pers dengan didampingi Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto dan Kasubag Humas AKP Zulkarnain, di Mapolres setempat, Senin(4/5).
Ditambahkan Kapolres, selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor roda 2 satu unit, Hand Phone 1 unit, uang tunai Rp.85 ribu, pisau golok 1 bilah, Truk 1 unit dan kayu dengan jenis Sonokeling 4 kubik.
“Dalam menekan gangguan kriminalitas di wilayah Polres Lampura, kami akan terus melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1441 Hijriyah,” katanya. (fer/her)