KOTABUMI — Dua pemuda yang warga Kotabumi Lampung Utara (Lampura), diamankan tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat karna diduga telah menyalahgunakan Narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, Senin (4/5).
Keduanya adalah HF (36) warga Jalan Abrati, Kelurahan Kotabumi Pasar, dan AP(27) warga jalan Mekarsari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampura.
Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat pihaknya dapat mengamankan kedua tersangka tepatnya di Kampung Baru, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi.
“Setelah mendapat informasi yang akurat tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” jelasnya Selasa (5/5).
Lanjut Aris, selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 paket jenis sabu dengan berat bruto ± 0,16 gram, 1 buah alat penghisap sabu/bong, 1 buah lintingan kertas kuningan/Pyrex, 1 buah kotak rokok merk Gudang Baru dan 1 buah lakban kecil.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lampura untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 /2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.” ujarnya. (fer/her)






