Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 8 Mei 2020 09:52 WIB ·

Bejat, Pria Setengah Abat Cabuli Balita


 Bejat, Pria Setengah Abat Cabuli Balita Perbesar

KOTABUMI — Sy pria setengah abad, tega lakukan pencabulan terhadap Bunga (nama disamarkan), bocah berumur 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Akibat aksi bejatnya itu, warga desa Negeri Batin Jaya kecamatan Sungkai Barat Lampung Utara (Lampura), harus merasakan dinginnya penjara. Sy dibekuk jajaran Polsek Sungkai Selatan, Kamis (7/5) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Shafry, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Sy dibekuk pada saat bersembunyi dikediaman saudaranya di desa Negeri Batin Jaya. “Tersangka kemudian kami amankan ke Mapolsek guna periksaan lebih lanjut.” terang Arjon, Jum’at (8/5).

Arjon menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5) sekira pukul 12.00 WIB, di kediaman tersangka. Bermula saat korban datang kerumah tersangka. Lalu tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar. Korban yang tidak mengerti niat bejat tersangka menuruti ajakan itu.

Dikamar itulah tersangka melakukan aksinya. Tersangka menelanjangi korban kemudian menciumi pipi dan kemaluan korban serta memasukan jari tangan tersangka kedalam kemaluan korban.

Dilanjutkannya, mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban langsung melaporkan tersangka kepada polisi dengan bukti nomor laporan yang tertuang dalam LP/B- 51/V/2020/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK SUNGKAI SELATAN, tentang pencabulan anak dibawah umur.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka.

“Selain tersangka, kami juga berhasil mengamankan alat bukti berupa, 1 stel baju yang dikenakan korban pada saat kejadian,” paparnya.

Masih kata Arjon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang Undang RI No 23/2002, tentang perubahan Undang Undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan anak. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal