Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 9 Mei 2020 14:27 WIB ·

Bobol Rumah, Seorang Pelajar Bakal Lebaran Dibalik Jeruji Besi


 Bobol Rumah, Seorang Pelajar Bakal Lebaran Dibalik Jeruji Besi Perbesar

KOTABUMI — Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308, Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil meringkus seorang tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) pada Jum’at (8/5) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial RAP (16) seorang pelajar yang bermukim di Desa Lubukrukam, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten setempat.

Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mendampingi Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengungkapkan, tersangka di amankan berdasarkan laporan dari korbannya yang tertuang dalam LP/02/I/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU, tentang Curat pada 18 Januari 2020 lalu.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan alat bukti berupa 1 (Satu) unit Handphone merk merk Vivo warna biru, dengan nomor imey 1-862516049428776, dan Imey 2-862516049428768,”jelasnya Sabtu (9/5) sekira pukul 13.00 WIB.

Hendrik mengatakan, kronologis kejadian bermula pada 18 Januari 2020. Saat itu tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu dapur rumah korban. Dalam aksinya itu tersangka berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nomor polisi (Nopol) BE-2829-ACF, serta 2 unit Handphone masing-masing dengan merk VIVO warna biru dan xiaomi.

Atas kejadian yang menimpanya, korban melaporkan pada Polres Lampura. Lalu dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang mengarah pada tersangka. Karenanya pada Jum’at (8/5) malam sekira pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di kediamannya. “Penangkapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil penyelidikan sekitar 4 bulan lebih.” Jelasnya.

Ditambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan alat buktinya telah diamankan di Mapolres Lampura, guna pemeriksaan lebih lanjut. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal