Oleh : HERY MAULANA (Plt. Pimred Radar Kotabumi)
Assalamualaikum wr.wb
Kursi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Utara, sempat hangat diperbincangkan. Ketika Samsir, resmi mundur pada September 2018.
Sejumlah nama pejabat, disebut-sebut bakal menggantikan Samsir kala itu. Diantaranya Syahrizal Adhar, Azwar Yazid dan Sofyan yang hingga kini dipercaya selaku Penjabat (Pj) Sekdakab Lampura. Perdebatan publik seputar siapa yang layak dan bakal di ‘gandeng’ bupati, nyaris setiap hari terjadi. Kursi Sekda menjadi isu ‘seksi’ untuk dikemas oleh media kala itu.
Namun perhatian publik tersedot oleh prahara yang melanda Lampura. Agung Ilmu Mangkunegara sang bupati, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak itu, isu seputar kursi Sekdakab tenggelam. Tidak ada ‘kasak-kusuk’, berebut kursi bergensi tersebut. Terlebih kemudian coronavirus disease 2019 (covid 19) melanda tanah air. Semua tertuju pada wabah itu.
Sesekali sempat terdengar ada yang mengkancahnya. Namun isu itu tidak lagi menarik. Tergerus oleh bombastis pemberitaan covid 19. Hingga kemudian usulan untuk menggelar Seleksi Terbuka (Selter), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), disetujui.
Situasi ini mungkin yang menyebabkan Selter berjalan tanpa ‘greget’. Termasuk untuk posisi paling bergensi, Sekdakab. Antusias publik untuk tahu lebih dalam siapa kandidat yang berkompetisi, begitu minim.
Ditambah sikap apatis, bahwa Selter tidak lebih sebagai formalitas. Melegitimasi apa yang sejatinya menjadi keinginan penguasa.
Itulah yang menyebabkan minimnya keingintahuan publik terhadap para kandidat. Siapa sesungguhnya sosok yang akan memangku jabatan penting itu. Bagaimana rekam jejak dan prestasi yang pernah dicapai. Termasuk karakter dan kepribadian sang kandidat.
Padahal ini sangat penting untuk ditelusuri. Karena dapat menjadi pembanding, jika Panitia Seleksi (Pansel) ‘masuk angin’. Memberikan penilaian dan peringkat tertinggi. Pada kandidat yang karirnya biasa bahkan lebih rendah dari kandidat lain. Mengesampingkan prestasi yang ditoreh dan diakui publik. Tidak hanya sebatas tingkatan daerah, tetapi dalam dimensi yang lebih luas. Secara nasional misalnya.
Dengan mengetahui lebih mendalam sosok kandidat, kritisi-pun berdasar.
Ada landasan kuat untuk menggugat. Tidak hanya menuding Pansel cuma ‘boneka’ dan formalitas semata. Wallahu alam bisawab
Wassalam (**)






