KOTABUMI — Dua puluh bulan lamanya, bermain kucing-kucingan dengan aparat kepolisian Polres Lampung Utara (Lampura), Bad (28) warga Desa Cabangempat, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten setempat, dibekuk anggota gabungan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dan Polsek Abung Selatan, pada Rabu (13/5) sekira pukul 17.30 WIB. Bad terpaksa ‘dihadiahi’ timah panas pada kedua kakinya. Karena saat hendak ditangkap, melakukan perlawan aktif yang membahayakan petugas.
Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mendampingi Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam LP/144/IX/2018/POLDA LPG/SPK RES LU/SEK ABSEL, tentang tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada Senin 10 September 2018 silam, ujarnya Kamis (14/5).
Hendrik menjelaskan, penangkapan tersangka Badrun tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka sebelumnya. Yakni Risal dan Sahrial yang kini sedang menjalani hukuman.
“Peristiwa Curas tersebut terjadi pada Senin 10 September 2018 silam, sekira pukul 11.30 WIB, di jalan umum Dusun Sidokerto tepatnya di belakang Rumah Makan (RM) Taruko II Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan, atas korbannya yang berinisial WDP (17) warga Desa Ratu Abung, Kecamatan setempat,” terangnya.
Untuk modus operandi para tersangka lanjut Hendrik, pada saat korban sedang melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dengan Nomor polisi (Nopol) BE 3847 KK, tiba-tiba korban dihadang oleh tersangka Badrun bersama ke 2 orang temanya dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis arit dan sepotong kayu.
Melihat peristiwa tersebut, korban langsung menghentikan laju kendaraannya, dan mematikan mesin sepeda motor yang ia kendarai, serta langsung membuang Konci kontak sepeda motor tersebut dengan maksud agar sepeda motor miliknya tidak dibawa oleh para tersangka.
“Namun tidak disangka, ternyata para tersangka memiliki kunci leter T sehingga motor korban tetap bisa dibawa kabur oleh kawanan bandit jalanan tersebut,” jelasnya.
Ditambahkannya, penangkapan tersangka Badrun, berdasarkan informasi yang valid tentang keberadaannya. Mendapatkan informasi tersebut Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampura bersama unit Reskrim Polsek Abung Selatan lansung menuju lokasi dimaksud. Yakni di Desa Cabangempat, Kecamatan Abung Selatan,. Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Namun pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka justru melakukan perlawanan aktif yang dapat membahayakan keselamatan petugas, sehingga petugas di lapangan langsung melakukan tindakan tegas dan terukur yang tepat mengenai kedua kaki tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah diamankan ke Mapolsek Abung Selatan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Curas,” tegas Hendrik. (fer/her)