KOTABUMI — Unit Satuan Reserse Kriminal (Sa-reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil mengamankan Bah (40), warga Desa Sukadanailir, Kecamatan Bungamayang Rabu, (13/5) sekira pukul 16.00 WIB. Tersangka diamankan petugas di kediamannya atas dugaan Penipuan dan Penggelapan (Tipugelap) satu unit kendaraan bermotor.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yang tepat mengenai kaki kanan tersangka. Ini dilakukan lantaran tersangka berusaha melakukan perlawanan aktif yang dapat membahayakan petugas.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan Nomor Polisi (Nopol) BE 8120 JR milik korban, tidak hanya itu petugas juga berhasil mengamankan dua unit angkong, dua alat semprot, dan bak penampugan getah karet.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, tersangka ditangkap karena kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik Amri (47), warga Desa Sinargalih, Kecamatan Sungkai Selatan, yang terjadi pada (23 /4) lalu.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita satu unit sepeda motor milik korban, dan sejumlah alat bukti lainnya,” ujarnya Kamis (14/5).
Arjon menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukannya karena alasan tidak memiliki uang untuk membayar hutang.
“Sepeda motor milik korban yang saya pinjam itu langsung saya gadaikan kepada orang lain dan uang dari hasil penggadaian sebesar Rp 1,5 juta dipakai untuk membayar hutang,” kata kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Arjon menambahkan, untuk modus yang dilakukan, tersangka awalnya datang ke rumah korban meminjam sepeda motor. Namun, dari batas waktu yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan dan motor milik korban digadaikan ke orang lain.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui terlibat kasus pencurian di gudang milik Sugiri Karim (74), warga Desa Sukadanailir, Kecamatan Bungamayang, yang terjadi pada Minggu (3/5) lalu. Dalam aksinya tersebut, tersangka mengambil sejumlah barang, berupa dua alat angkong, dua alat semprot, dan satu penampung getah karet milik korban.
“Kini tersangka berikut alat buktinya telah diamankan ke Mapolsek Sungkai Selatan, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya. (fer/her)