KOTABUMI — Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (Tipugelap). Tersangka dimaksud ES (32), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang, yang diamankan pada Jum’at (15/5) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Tersangka, yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai buruh serabutan ini, tanpa perlawanan diamankan ke Mapolsek Sungkai Selatan.
Menurut Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol. Arjon Syafri, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, dalam catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada pada tahun 2016 silam dan telah dihukum delapan bulan penjara.
Modus operandi yang dilancarkan tersangka, yakni pada Minggu, 25 Agustus 2019, sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan tersangka sedang bersama-sama di sebuah lapo tuak yang berada di Desa Negaratulangbawang, Kecamatan Bungamayang. Saat itu, tersangka berdalih meminjam motor milik korban Waluyo, (34), warga Desa Tanahabang, Kecamatan Bungamayang.
“Tersangka meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli gorengan. Tanpa menaruh rasa curiga, korbanpun meminjamkan kendaraan miliknya,” jelas Arjon Syafri.
Namun, setelah beberapa lama lanjutnya, tersangka ES tidak kunjung kembali. Mendapati hal itu, korbanpun lantas membuat laporan kepada pihak Polsek Sungkai Selatan.
Dengan dasar laporan korban, Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan, dipimpin Aipda Wawan dengan dibantu Kasubsektor Bungamayang, Bripka Adrie melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan didapati informasi jika tersangka sedang berada di kediamnnya.
“Mendapati informasi tersebut, petugas gabungan langsung memburu dan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap tersangka,” bebernya.
Dijelaskan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka, didapati sepeda motor milik korban digadaikan tersangka pada seseorang yang berinisial UMR, warga Desa Mekarasri, Kecamatan Sungkai Tengah, kabupaten setempat.
Selain tersangka, turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BE 8561 JU.
“Saat ini, tersangka berikut alat buktinya telah diamankan ke Mapolsek Sungkai Selatan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya. (fer/her)