Oleh : HERY MAULANA (Plt.Pimred Radar Kotabumi)
Assalamualaikum wr.wb
Pupus sudah harapan. Panitia Seleksi (Pansel), Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dapat mendobrak ‘tradisi’ buruk pengangkatan pejabat. Siapapun, asal penguasa menghendaki, maka jadilah ia.
Kompetensi dan rekam jejak, tidak jadi ukuran. Semua bisa diatur, asal sang penguasa yang inginkan. Jalur administrasi dan birokrasi dapat di ‘potong kompas’. Pun begitu dengan kewenangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Mereka hanya formalitas dan menjadi legitimasi penunjukan pejabat.
Situasi inilah yang ingin di dobrak. Maka kemudian dirumuskan pengangkatan pejabat lewat mekanisme Selter. Hakekat hakikinya, dengan Selter semua yang memenuhi syarat berkesempatan sama.
Sayangnya, sistem ini tetap memberikan kuasa penuh pada kepala daerah, sebagai penentu akhir. Pansel hanya sebatas menghantar 3 nama yang lolos uji.
Kondisi ini memberi kembali ruang kepada kepala daerah untuk ‘bermain’ dan campur tangan. Apalagi SK pengangkatan Pansel ditandatangani oleh kepala daerah. Bahasa sederhananya, independensi Pansel sudah ‘tergadai’ disana. Mekanisme Selter, prinsipnya sama. ‘Setali Tiga Uang’, pribahasa lama untuk mengatakan sesuatu yang sama saja.
Terlalu sinis pandangan ini. Namun itu terkonfirmasi dengan realita yang ada. Bagaimana Pansel mengeluarkan Pengumuman yang lolos seleksi administrasi pada 7 Mei lalu. Penempatan nama dan perolehan nilai, dilakukan secara acak. Tidak ada penjelasan ilmiah disana. Melainkan tertangkap, jika pansel tengah menggiring opini. Memberikan ‘nilai plus’ pada peserta yang merupakan pengantin.
Ada banyak perdebatan yang muncul kepublik. Berbagai tudingan miring, juga dialamatkan pada Pansel. Bahkan ada yang tegas menggugat pada KASN. Ini yang kemudian mendasari Pansel meralat pengumuman pada 14 Mei lalu.
Tadinya, ralat itu dimaknai sebagai upaya bahwa Pansel ‘telah kembali ke jalan yang benar’. Namun ternyata sebaliknya. Memang ada yang dirubah sebagaimana seharusnya. Seperti pada jabatan Sekda, urutan terhadap peserta yang memperoleh nilai sama, diperbaiki berdasarkan abjat.
Tetapi lebih banyak perubahan itu menunjukan Pansel seperti keluar koridor. Bagaimana Pansel tidak hanya mengkotak-katik nama. Nilai yang diperoleh peserta juga jungkir balik.
Simak saja pada jabatan Kepala Kesbangpol. Semula nama Fadly Achmad diurutan pertama dengan nilai 44. Sementara Suwisno diurutan ketiga dengan nilai 38. Lantas dalam ralat, Suwisno menyalib di urutan pertama dengan nilai 50.
Lalu, publik yang tengah ‘gelengkan kepala’ atas kerja Pansel itu, dibuat terperangah. Pansel mengumumkan hasil uji kompetensi pada Sabtu (16/5). Pada jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten, hanya ada 2 nama peserta. Padahal berdasarkan Permenpan No.15/2019, Pansel harus menyampaikan 3 nama untuk diusulkan. Bagaimana dapat menyampaikan 3 nama jika yang lolos hanya 2 peserta.
Mengamati itu, sebaiknya Selter Lampura tidak dilanjutkan. Jika dipaksakan ada banyak kekhawatiran.Bukan hanya sebatas legalitas pejabat yang diangkat kemudian. Tetapi akan ada banyak gugatan publik. Baik terhadap Pansel maupun kepala daerah. Tentu akan banyak menyita waktu, pikiran dan tenaga. Muaranya, sudah dapat dipastikan. Jalannya roda pemerintahan menjadi terganggu.
Wassalam Wr.wb






