BANDAR LAMPUNG — Dikabarkan, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dibantu oleh NGO Satwa meringkus seorang pria yang hendak menjual hewan yang dilindungi.
Informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id (group Radar Kotabumi) pria yang diamankan tersebut berinisial FA (24), yang merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara. Dimana, pelaku ini ditenggarai hendak menjual empat ekor siamang anakan juga tiga ekor burung hantu oriental, FA diringkus di depan Museum Lampung, pada Selasa (2/6).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung Kompol Zulman Topani membenarkan atas penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus tersebut. Yang dimana, anak siamang itu dijual dengan harga Rp1,7 juta per ekornya. Lalu untuk burung hantu dibanderol dengan harga Rp700 ribu per ekor.
“Diketahui memang pelaku ini menjual dan memasarkannya melalui media sosial Facebook,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Subdit Tipiter masih melakukan pengembangan untuk proses lebih lanjut. “Masih dilakukan penyidikan. Juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi BKSDA Bengkulu seksi III wilayah Lampung Hifzon Zawahiri menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk melakukan rehabilitasi satwa yang dilindungi. “Ya untuk sementara nanti akan dititipkan ke kami, akan dirawat juga akan kami rehabilitasi,” pungkasnya. (ang/rnn)