KOTABUMI — Perang terhadap peredaran Narkoba di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terus dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse (Sat-res) Narkoba. Terbukti dalam kurun waktu empat jam polisi akhirnya berhasil meringkus seorang bandar dan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabuabu (SS).
Menurut Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba, IPTU Aris Satrio, para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres setempat, Rabu (3/6).
Diketahui penangkapan yang pertama tim Operasi Nasional (Opsnal) mengamankan DA (38) warga Desa Banjar Ratu, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dan anak buahnya yang berinisial JER warga Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, sekira pukul 10.00 WIB.
“Selain tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) sebanyak 20 paket sabu dengan berat Bruto ± 4,90 gram dan 1 (satu) buah dompet list warna merah bercorak tapis,” kata Aris, Kamis (4/6).
Tak berhenti disitu saja lanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampura kembali mengamankan AS (23) warga Dusun V Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara dengan BB sebanyak 3 paket sabu dengan Bruto 0,59 grm, 1 bungkus plastik klip dan 1 unit sepeda motor merk Honda type GL 200R warna hitam.
“Ketiga tersangka telah kita amankan di Polres Lampura guna proses lebih lanjut, untuk para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35/2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (fer/her)