KOTABUMI — JU (25) warga Dusun Tulung Udim, Desa Pungguklama, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di bekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres setempat, Rabu (3/6), sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, yang di wakili Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto, menyampaikan bahwa peristiwa itu bermula pada saat korban yang berinisial AP mengendarai sepeda motor, ditengah perjalanan korban bertemu dengan tersangka di SPBU H. Usuf Kelapa Tujuh Kotabumi pada Sabtu 18 April 2020 silam sekira pukul 17.00 WIB.
Kemudian tersangka mengajak korban ul kerumah tersangka yang terletak di Dusun Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur. Namun pada saat di perjalanan tepatnya di areal perkebunan sawit Dusun Peraduan waras, Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka menyuruh korban untuk memberhentikan kendaraan yang sedang mereka tumpangi.
Tidak lama kemudian datang satu unit sepeda motor yabg berboncengan tiga, langsung berhenti dan menodong korban menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis laduk.
“Tersangka yang berboncengan dengan korban langsung menendang korban hingga terjatuh kemudian tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban ke arah Dusun Peradauan Waras,” ujar Hendrik Kamis (4/6).
Dilanjutkannya lagi, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pada Rabu 3 Juni 2020 sekira pukul 18.00 WIB, tersangka JU berhasil ditangkap Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura di Dusun Pala Gajah, Desa Suka Menanti, Kecamatan Bukit Kemuning.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini telah diamankan ke Mapolres Lampura, dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut, guna mempermudah penangkapan terhadap tersangka lainnya,” tutupnya. (fer/her)