KOTABUMI — HG (30) warga Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang merupakan tersangka pencurian uang sebesar Rp 26 juta di dalam Rumah Toko (Ruko) di Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Rabu 3 Juni 2020 lalu, berhasil diamankan unit Polsek Sungkai Utara.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, tersangka berhasil diamankan berkat kegigihan unit Reskrim Polsek Sungkai Utara dalam melakukan penyelidikan dan berkat dukungan dan kerjasama masyarakat dalam menciptakan kondisi Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Lampura yang aman dan kondusif.
“Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor yang dipergunakan tersangka saat melancarkan aksinya dan uang tunai sebesar Rp 6 juta lebih. Uang tersebut diduga kuat sisa dari hasil curiannya,” ujarnya Jumat (5/6).
Untuk kronologis aksi pencurian yag dilakukan oleh tersangka, lanjut Kapolres, pada saat itu tersangka berhasil masuk ke dalam ruangan toko dengan menggeser etalase toko korbannya. Kemudian tersangka membuka laci dan memgambil sejumlah uang yang berada di dalam laci yang ada di ruko tersebut.
Tidak berhenti disitu, sambungnya, tersangka juga berhasil mengambil uang yang ada di dalam tas warna hijau milik korban yang berada di atas meja. Setelah itu tersangka pergi dengan mengendarai kendaraan roda dua (motor-red) warna putih merah kearah Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 26 juta 150 ribu. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut,” katanya. (fer/her)