KOTABUMI — Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara (Lampura) kembali meringkus seorang residivis yang baru saja bebas lewat program Asimilasi. Resedivis dimaksuddisangkakan melakukan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
Adalah ER (30) yang merupakan residivis tindak pidana curas yang di vonis 7 tahun penjara. Kemudian ER mendapat asimilasi pada April 2020 lalu. Saat itu ER baru menjalani hukuman 4 tahun 7 bulan, karena asimilasi tersangka bebas.
Mungkin tidak jera ER berulah lagi, setelah berada ditengah-tengah masyarakat dan kembali ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan Polres Lampura pada, Selasa (16/6).
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, residivis tindak pidana curas tersebut, diringkus jajarannya karena telah melakukan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Tersangka ER ini merupakan residivis yang baru bebas karena asimilasi dan ditangkap anggota karena kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Kompol Arjon Syafrie, Rabu (17/6).
Dijelaskan Arjon, kronologis dasar penangkapan terhadap residivis itu berdasarkan laporan atas peristiwa yang terjadi pada Senin (15/6) lalu sekira pukul 18.30 WIB, yang pada saat itu korban bersama anak dan istrinya mengendarai sepeda motor dan hendak menuju rumah saudaranya, tapi di tengah perjalanan korban diberhentikan (di stop) oleh tersangka.
Pada saat distop oleh tersangka itu, kata Kapolsek, tersangka berkata kepada korbannya. “Mana duit, sini lagi duit kamu” kata tersangka, yang dijawab oleh korban “Duit apa saya enggak ada hutang sama kamu” kemudian dijawab lagi oleh tersangka “Ya siniin lagi uang itu, pokoknya saya minta uang,” kata tersangka kepada korban,” papar Kompol Arjon Syafrie menirukan BAP korban.
Tidak hanya sampai dipercakapan itu, selanjutnya tersangka memukul muka korban sebanyak satu kali sambil mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkan senjata tajamnya ke arah korban sehingga baju korban sobek. Selanjutnya korban dan anak istrinya berlari menyelamatkan diri dan sepeda motor milik korban yang tertinggal karena menghindari senjata tajam tersangka itu di bawa oleh tersangka.
“Kronologis penangkapan oleh team opsnal yang di pimpin oleh Panit II Reskrim Aipda Wawan Kurniawan bersama tim setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, dan pada Selasa (16/6) sekira pukul 16.00 WIB. Kemarin tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sinar Galih, Kecamatan Sungkai Selatan,” jelas Kapolsek.
Bersama tersangka, lanjut Kapolsek, turut diamankan sebagai barang bukti baju kaos milik korban, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BE 3465 CP juga milik korban dan satu bilah senjata tajam jenis laduk milik tersangka.
“Saat ini tersangka telah di amankan di Mapolsek Sungkai Selatan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (fer/her)