KOTABUMI — Kasat Reskrim Polres lampung Utara (Lampura) yang baru, AKP Gigih Andri Putranto harus bekerja ekstra keras. Pasalnya, pendahulunya AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto, banyak meninggakan Pekerjaan Rumah (PR). Sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik belum terungkap. “Kasat Reskrim Polres Metro yang kini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lampura, harus menyelesaikan PR yang ditingggalkan AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto, yang kini menjabat sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung,” terang Suwardi, Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi, kemarin (18/6).
Suwardi yang juga praktisi hukum itu menjelaskan, bukan menjadi sebuah rahasia lagi, banyak PR pengungkapan kasus yang tak terselesaikan. Baik kasus yang menyedot perhatian publik seperti kasus pembunuhan salesman di Bukit Kemuning dan dugaan Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD dari fraksi PDIP yang berinisial Ab, terhadap karyawannya.
Tidak hanya itu, dalam pengungkapan kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), maupun kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau lebih dikenal dengan 3C, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto juga belum dapat menuntaskannya. “Tentu ini menjadi tugas yang harus diselesaikan AKP Gigih Andri Putranto. Sehingga dapat secepatnya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian khususnya di Lampung Utara,” jelas Suwardi Amri.
Menurut Suwardi Amri, tentunya Kasat Reskrim yang baru saja di lantik ini harus punya skala prioritas mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu, dan mana yang tidak. Terutama kasus-kasus yang kini telah menjadi perhatian publik, seperti pembunuhan sales yang terjadi di Bukitkemuning, dan kasus penganiayaan oleh oknum anggota DPRD dari fraksi PDIP terhadap karyawannya tersebut.
Kita ketahui bersama, kasus pembunuhan di Bukitkemuning itu sudah berlangsung cukup lama, yaitu pada 24 Februari 2020 silam, namun hingga kini, kasus tersebut belum juga dapat terungkap.
“Kita do’akan saja, mudah-mudahan Kasat Reskrim yang baru ini, dapat membuktikan kinerjanya, dan gigih dalam melakukan pengungkapan sebuah kasus, terlebih lagi yang telah menjadi skala prioritas, dengan m demikian akan dapat membangkitkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Polres Lampura,” jelasnya.
Diketahui AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lampura sekitar 15 Bulan lamanya, yang terhitung sejak 20 Maret 2019 hingga 18 Juni 2020. Namun sayang, tidak banyak prestasi yang dapat di torehkan AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto terhadap Polres Lampura khususnya bagi Masyarakat Ragem Bumi Tunas Lampung. (fer/her)