KOTABUMI — Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) kembali berhasil meringkus seorang tersangka pengedar Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, RH (29) warga Kotabumi yang disangkakan sebagai pengedar sabu itu diringkus pada Selasa (23/6) malam.
“Tersangka diduga sebagai pengedar Narkotika golongan satu jenis sabu itu telah diamankan oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampura. Bersama tersangka turut diamankan sejumlah alat buktinya,” katanya, Rabu (24/6).
Dijelaskannya, tersangka diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di gang Cimahi, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten setempat. Bersamanya disita Barang Bukti (BB) berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 8,40 gram, 3 buah plastik klip, dan 1 buah dompet warna merah.
“Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut,” katanya.
Disampaikan, pasal yang dikenakan terhadap tersangka, adalah Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Karena kondisi saat ini sedang Pandemi Covid 19 terhadap tersangka setelah kita amankan, kita lakukan pengecekan kesehatan tubuh, memberikan penyemprotan cairan disinfektan”, pungkas Aris. (fer/her)