KOTABUMI–Setelah melalui proses dan mengikuti diklat prajabatan sebanyak 90 Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) terima Surat Keputusan(SK) 100 persen menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS).
Plt. Bupati Lampura H. Budi Utomo menjelaskan, hari ini(kemarin, Red) ia membagikan SK PNS, karena sebelumnya mereka adalah CPNS.”Hari ini(kemarin, Red) mereka sudah sah menjadi PNS. Mereka yang menerima SK PNS ini adalah mereka yang sudah mengikuti diklat prajabatan,”ujar Budi Utomo usai membagikan SK PNS secara langsung di Aula Siger Pemkab Lampura, Kamis (2/7).
Sementara untuk CPNS lainnya lanjut Budi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementrian dan Provinsi, karena masa Pandemi Covid-19 ini belum dilaksanakan.
Sebab jika selama dua tahun CPNS tidak juga diangkat menjadi PNS maka mereka bisa diberhentikan.”Hasil kita koordinasi dengan Kementrian kita diberikan waktu hingga tahun 2022. Kebijakan ini diambil karena saat ini kita sedang berada di masa pandemi Covid-19,”ucapnya.
Ia berharap mudah-mudahan di tahun 2020 akhir atau di tahun 2021 nanti, untuk CPNS yang belum mengikuti prajabatan bisa melaksanakannya.
Untuk itu Pemkab Lampura akan menyiapkan anggaran guna pelaksanaan prajabatan CPNS.
Setelah menerima SK 100 persen ini, para PNS yang baru diangkat harus segera memahami Tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara.
Kemudian mereka tidak bekerja dengan biasa-biasa saja.
Dalam masa saat ini semua harus semangat, harus jemput bola.”Yang utamanya bagaimana mereka harus bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Mereka harus semangat dan mampu menjadi contoh yang baik untuk semua abdi negara,”pungkasnya.
Dari data yang di dapat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura ada 90 CPNS yang menerima SK 100 persen
Terdiri dari Formasi umum, jalur khusus sebanyak 40 orang dengan rincian 21 orang Tenaga Guru, 14 Tenaga Kesehatan dan 5 orang Tenaga Tekhnis.
Sementara dari formasi eks Honorer K2(Kategori II) dan Pegawai Tidak Tetap(PTT) sebanyak 50 orang, terdiri dari Guru 40 orang dan Bidan 10 orang. Pembagian SK PNS juga dilakukan sesuai dengan protokol Kesehatan.
Mulai dari mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan jarak, serta memakai masker.(ria/her)