Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 2 Jul 2020 22:26 WIB ·

Agung Divonis Tujuh Tahun Penjara


 Agung Divonis Tujuh Tahun Penjara Perbesar

BANDARLAMPUNG–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutus hukuman tujuh tahun penjara kepada Bupati Lampung Utara (Lampura) non aktif, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM). Tidak hanya hukuman penjara, agung juga diharuskan membayar  denda sebesar Rp750 juta, dengan subssidar pidana delapan bulan. Selain itu, Majelis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman tambahan kepada AIM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.74.634.866.000. Jika tidak dikembalikan maka harta benda akan dilelang, jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama dua tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok,” ujar Ketua Majelis Hakim Efiyanto, dalam sidang melalui teleconfrance atas perkara suap fee proyek Lampung Utara (Lampura), Kamis (2/7).

Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000. Apabila tidak dikembalikan, maka harta benda akan diilakukan lelang. Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Efiyanto.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan, Agung dan Raden Syahril alias Ami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

Adapun dakwaan pertama diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan bagi Agung Ilmu Mangkunegara adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga, dan mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum. Sedangkan, hal yang memberatan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Atas vonis itu, Agung melalui Penasihat Hukumnya Sopian Sitepu meminta untuk pikir-pikir. “Kami minta waktu untuk pikir-pikir yang mulia,” ucapnya. Begitu pula dengan JPU yang meminta untuk pikir-pikir.

Usai persidangan Agung sempat menyampaikan permohonan maaf kepada JPU. “Mohon maaf lahir batin Pak JPU,” ujarnya dengan nada lembut, yang dijawab dengan ucapan serupa dengan JPU.

Sementara Raden Syahril alias Ami, divonis Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama empat tahun. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Syahril selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan,” tuturnya. (rnn/her)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ikut Serta Peringati HUT Pemprov, UMKM Lampura Dilirik

24 April 2024 - 20:46 WIB

Orang Tua ABG Harus Tau Kepastian Hukum Anak

24 April 2024 - 18:58 WIB

PAN Buka Pendaftaran Calonkada Lampura Gratis

23 April 2024 - 19:33 WIB

Kunjungi PWI Lampura, Ini Pesan Wirahadikusumah

23 April 2024 - 19:31 WIB

Ardian Saputra, jadi yang Pertama Ambil Formulir di PKB Lampura

23 April 2024 - 13:22 WIB

Pj bupati Hadiri Harlah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ke -64

18 April 2024 - 20:35 WIB

Trending di Headline