Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 3 Jul 2020 18:54 WIB ·

Empat Tersangka Narkoba Dibekuk Polisi Diantaranya Berstatus PNS Aktif


 <span class=Empat Tersangka Narkoba Dibekuk Polisi Diantaranya Berstatus PNS Aktif"> Perbesar

KOTABUMI — Tim Opersi nasional (Opsnal) Satuan reserse (Sat-res) Narkoba, Kepolisian resort (Polres) Lampung Utara (Lampura), berhasil membekuk Empat tersangka penyalah gunaan Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan pill ekstacy, Kamis (2/7) petang sekira pukul 16.30 WIB.

Kepada Radar Kotabumi, Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan perihal penangkapan ke empat tersangka penyalah gunaan narkoba tersebut.

“Iya benar, pada Kamis petang, tim Cobra Satres Narkoba, Polres Lampura berhasil membengkuk ke empat tersangka penyalah gunaan narkoba. Penangkapan tersebut berlangsung di Dusun Campursari, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi,” ujarnya Jum’at (3/7) sekira pukul 16.30 WIB.

Dilanjutkannya, adapun identitas ke empat tersangka yang berhasil di ringkus tersebut berinisial, MT (29) warga jalan Panca Bakti, RT VI / RW V Kecamatan Sungkai Utara. SU (36) warga jalan Teratai, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan. MA (23) warga Desa Ulak Rengas RT IV / RW IV Kecamatan Abung Tinggi, dan IS (30) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi.

“Selain ke empat tersangka Tim Opsnal juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa, 10 butir pill ekstacy warna pink berlogo LV dengan berat bruto 3,78 gram, 1 paket sabu-sabu seberat 0,22 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 1 buah centong pipet plastik dan 1 buah kotak rokok warna hitam,” urainya.

Dijelaskannya, dari hasil penangkapan ke empat tersangka tersebut diketahui MT merupakan seorang bandar narkoba. Tidak hanya itu, tersangka lainnya yang diketahui berinisial SU merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Berdasarkan hasil introgasi, diketahui MT merupakan Bandar Narkoba yang cukup meresahkan masyarakat, sedangkan SU merupakan PNS aktif di Puskesmas Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB)” terangnya.

Menurut Aris, penangkapan terhadap ke empat tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang tertuang dalam LP/631-A/VII/2020/PLD LPG/SPKT RES-LAMUT, tentang Nakotika.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ke empatnya, para tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU-RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” katanya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal