KOTABUMI — Dua pemuda kedapatan tengah asik mengkonsumsi narkotika golongan satu jenis sabu, akhirnya diamankan tim Cobra Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara(Lampura).
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba, IPTU Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan, sebelumnya ada empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pill ekstacy telah diamankan anggotanya, kemudian disusul dengan penangkapan dua orang lainnya. Keduanya ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan Teratai, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, saat tengah asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu.
“Kedua tersangka ini juga diamankan berkat informasi yang kita peroleh dari warga, setelah dilakukan penyelidikan, lalu diambil langkah untuk penggerebekan, dan didapati dua orang tersangka bersama beberapa alat buktinya,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko.
Kedua tersangka tersebut berinisial, HS(20) warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, dan AD(21) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan. Dari kedua tersangka, lanjut dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pirex kaca yang masih berisikan serbuk yang diduga butiran narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu(bong), satu buah gulungan kertas timah rokok, satu buah centong dari pipet plastik, dan 2 buah pipet plastik.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polres Lampura untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kasat. (fer/her/red)